Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus – JAKARTA – Tim pengacara Roy Suryo memastikan bahwa berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo sudah mencapai status P21. Namun, mereka mengklaim kasus ini tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses persidangan karena telah melampaui batas waktu penyidikan tambahan yang diatur dalam hukum acara pidana.
Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Tekankan Kelayakan Berkas
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026), anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa berkas perkara ini sudah memasuki tahap akhir proses administratif. Menurutnya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Pedoman Jaksa Agung, penyidikan tambahan setelah petunjuk P19 hanya diberikan selama 14 hari. “Kalau kita lihat perjalanan berkas perkara ini, sebenarnya kalau menurut hukum perkara ini sudah gugur secara administrasi hukum,” kata Gafur.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kasus pencemaran nama baik ini tidak relevan lagi untuk diproses karena tidak ada bukti yang memadai dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Mereka juga menyoroti bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini telah melanggar prosedur hukum dengan mengajukan berkas perkara melebihi batas waktu yang diizinkan.
Proses Penyidikan dan Dugaan Pelanggaran Waktu
Kasus ini pertama kali diserahkan ke Kejaksaan pada 13 Januari 2026, kemudian diterbitkan petunjuk P18 pada 20 Januari dan P19 pada 26 Januari 2026. Berikutnya, berkas kembali diterima pada 17 April 2026. Menurut Gafur, ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tambahan terkait ijazah Jokowi telah memakan waktu lebih dari 14 hari yang dianggap sebagai batas waktu penyidikan formal.
“Kalau kita hitung dari tanggal 17 April hingga 2 Juni, berarti perjalanannya sudah 46 hari. Sementara berdasarkan ketentuan undang-undang dan pedoman jaksa agung, penyidikan tambahan berdasarkan petunjuk P19 hanya diberikan 14 hari,” tambahnya.
Kubu Roy Suryo menganggap bahwa berkas ini tidak layak untuk disidangkan karena sudah melebihi tenggat waktu penyidikan tambahan. Mereka menekankan bahwa tim hukum telah memenuhi segala prosedur administratif, sehingga kasus ini seharusnya ditutup secara resmi. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa berkas ini tidak bisa mengakui kekuatan saksi atau bukti yang disajikan dalam proses tersebut.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini telah mengajukan beberapa argumen terkait ketidaksesuaian waktu penyidikan. Mereka menegaskan bahwa penggunaan berkas perkara sebagai alat untuk menuntut Jokowi sudah tidak relevan karena telah melebihi batas waktu penyidikan tambahan. Dengan demikian, tim Roy Suryo berargumen bahwa kasus ini sudah bisa ditutup dengan status gugur administratif.
“Berkas perkara ini sudah mencapai tahap P21, tapi secara hukum masih belum memenuhi syarat untuk disidangkan karena melanggar batas waktu penyidikan. Kami yakin bahwa kasus ini tidak akan berlanjut lebih jauh,” ujar Gafur.
Tim kuasa hukum Roy Suryo berharap dengan penjelasan ini, berkas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi akan ditolak oleh lembaga penuntut umum. Mereka menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi penutupan yang resmi dan tidak perlu diadakan persidangan karena sudah memenuhi semua syarat administratif. Dengan demikian, kubu Roy Suryo menepis berkas kasus tersebut sebagai alat yang tidak lagi layak dipakai dalam proses hukum.
