New Policy: Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO

prabowo-terbitkan-aturan-baru-untuk-perkuat-peran-indonesia-di-unesco-xrg

New Policy: Prabowo Perkuat Peran Indonesia di UNESCO

New Policy ini menjadi langkah strategis pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Prabowo Subianto untuk meningkatkan kontribusi negara dalam program-program UNESCO. Ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026, dokumen ini dirilis pada 13 Mei 2026 dan bertujuan memperkuat kehadiran Indonesia di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi secara internasional. Dengan New Policy ini, pemerintah berupaya mengoptimalkan peran Indonesia dalam organisasi PBB tersebut sebagai mitra global yang aktif.

Dasar Hukum dan Fungsi Strategis

Dokumen New Policy ini berdasarkan pada Artikel VII Konstitusi UNESCO, yang menetapkan kewenangan Indonesia dalam mengelola program-program pendidikan dan kebudayaan. Perpres tersebut menjadi dasar hukum resmi untuk mengaktifkan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), yang berada langsung di bawah presiden. Fungsi strategis KNIU mencakup pengkoordinasian kebijakan lintas sektor, pemanfaatan sumber daya nasional, serta penyelarasan program dengan target pencapaian UNESCO.

“KNIU berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”

Menurut ketentuan Pasal 3, KNIU memiliki peran utama memfasilitasi pelaksanaan program UNESCO di Indonesia, termasuk memetakan kebutuhan, merencanakan strategi, serta memastikan kerja sama yang harmonis dengan lembaga internasional. New Policy ini juga memberikan wewenang untuk memantau efektivitas program dan mengevaluasi kemajuan dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kebudayaan.

Struktur Organisasi dan Kepemimpinan

New Policy ini memberikan kerangka organisasi yang jelas untuk KNIU, terdiri dari pengarah, ketua, anggota, kelompok kerja, dan sekretariat. Pasal 9 menetapkan bahwa ketua KNIU ditunjuk dari menteri yang membidangi kebudayaan, sehingga menunjukkan prioritas pemerintah dalam mengintegrasikan isu kebudayaan ke dalam kebijakan nasional. Struktur ini dirancang untuk memastikan efisiensi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program.

“Ketua menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan,”

Kelompok kerja di bawah KNIU dibagi berdasarkan bidang utama, seperti pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan komunikasi informasi. Pasal 11 menjelaskan bahwa kelompok kerja ini akan memperkuat kolaborasi antar sektor, termasuk lembaga seperti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Sekretariat, yang dikelola sesuai Pasal 13, akan menjadi pusat administratif dan koordinasi untuk menjaga konsistensi kebijakan New Policy.

Tujuan dan Manfaat New Policy

Dengan New Policy ini, pemerintah berharap mendorong partisipasi aktif Indonesia dalam UNESCO, terutama dalam menyelesaikan isu-isu global seperti perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, dan akses pendidikan bagi masyarakat luas. New Policy juga menargetkan peningkatan kapasitas negara dalam mengelola proyek internasional, seperti pelatihan guru, pengembangan infrastruktur pendidikan, serta promosi kebudayaan Indonesia ke mancanegara. Tugas ini dihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *