Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung – Karier polisi Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi berakhir secara dramatis setelah ia dikabarkan dipecat dari jabatannya sebagai bagian dari operasi penyelidikan terhadap kawasan kampung narkoba di Samarinda. Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan bahwa Dedy telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam aktivitas pengawasan transaksi narkoba yang sistematis. Penetapan ini dilakukan setelah sidang Komite Kepolisian Daerah (KKEP) yang berlangsung pada 2 Juni 2026, dengan konfirmasi dari Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, yang menyatakan bahwa “Sudah di PTDH” sebagai pernyataan resmi pemecatan.
Pelanggaran Etik dan Pemecatan
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi dikenal sebagai anggota kepolisian yang memiliki hubungan erat dengan kelompok pengedar narkoba di daerah kampung. Sebagai salah satu dari ‘sniper’ yang memantau aktivitas jual beli narkoba, ia berperan dalam mengarahkan pembeli ke titik transaksi. Proses pemecatan berawal dari penyelidikan yang menemukan bahwa Dedy tidak hanya mengawasi tetapi juga secara aktif terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dua kali tes urine mengonfirmasi keberadaan narkoba dalam tubuhnya, yang menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah diamankan oleh Sat Brimobda Kaltim,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Senin (18/5/2026). Penyelidikan mengungkap bahwa Dedy Wiratama yang Bekingi menjadi pilar penting dalam operasi yang berlangsung selama empat tahun. Sistem pengawasan yang terorganisir melalui handy talky menunjukkan bahwa ia tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagi kurir yang memastikan alur logistik narkoba berjalan lancar.
Operasi Terstruktur di Gang Langgar
Modus operasi di kawasan kampung narkoba di Gang Langgar terbukti sangat canggih. Para pengawas, termasuk Dedy Wiratama yang Bekingi, menggunakan alat komunikasi modern untuk koordinasi real-time, sehingga transaksi bisa dilakukan tanpa terdeteksi. “Di sepanjang jalan menuju Blok F, hanya satu pengendara yang diperbolehkan masuk. Jika berboncengan, salah satu harus turun dan menunggu di area yang diawasi oleh para sniper,” tambah Eko dalam wawancara serupa.
Operasi jual beli sabu di kawasan tersebut mencapai rata-rata 1.000 hingga 1.200 klip per hari dengan harga Rp150.000 per klip. Sistem ini menunjukkan bahwa Dedy Wiratama yang Bekingi tidak hanya memperkuat kontrol internal tetapi juga memastikan kelancaran rantai distribusi narkoba. Kombes Yuliyanto menjelaskan bahwa pemecatan terhadap Dedy didasarkan pada temuan fakta yang menyeluruh, termasuk keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan narkoba dan peran sebagai pengawas kritis.
Konsekuensi dan Pelaku Utama
Dari total 13 tersangka yang diamankan, Dedy Wiratama yang Bekingi dikenal sebagai salah satu dari empat orang yang masih buron. Perannya sebagai sniper membuat ia menjadi target utama dalam investigasi ini. “Barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Mabes Polri, serta dilakukan penerbitan daftar pencarian orang,” pungkas Eko. Penetapan Dedy sebagai tersangka menambah kompleksitas kasus, karena ia memiliki hubungan langsung dengan bandar utama, Firnandes alias Nando, yang dikenal sebagai pemimpin loket penjualan di Gang Langgar.
Modus operasi yang terbongkar menunjukkan bahwa kampung narkoba Samarinda tidak hanya menjadi pusat distribusi, tetapi juga tempat pengawasan internal yang sangat ketat. Dedy Wiratama yang Bekingi, bersama dengan Ade Saputra alias Ayam Jago dan Tri Pamungkas, terlibat dalam berbagai tahap transaksi. Sementara itu, Hadi Saputra dikenal sebagai kurir yang menyelipkan sabu ke pembeli menggunakan modus yang sangat tersembunyi. Pemecatan Dedy menjadi tanda keberhasilan penyidik dalam mengungkap jaringan kejahatan yang mengakar di wilayah tersebut.
