Key Strategy: Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat

kejagung-proyek-motor-listrik-bgn-rp1-triliun-jatuh-ke-vendor-yang-tak-penuhi-syarat-bdl

Key Strategy: Kejagung Temukan Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Terlibat Korupsi

Key Strategy – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang total anggarannya mencapai Rp1,035 triliun. Proyek ini menargetkan pembelian 21.801 unit motor listrik, namun ditemukan jatuh ke vendor yang tidak memenuhi syarat sebagai pemenang lelang. Penyelidikan Kejagung menyebutkan bahwa peran Key Strategy dalam pengadaan barang ini menjadi faktor penting dalam pengalihan dana ke pihak yang tidak layak.

Kasus Korupsi di Proyek Motor Listrik

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan bahwa intervensi dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua eks wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, menyebabkan pengadaan motor listrik terjadi secara tidak transparan. Dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), para tersangka diduga mengatur proses yang memungkinkan vendor tidak memenuhi kriteria lolos verifikasi.

“Pengadaan motor listrik mencapai 21.801 unit dengan total nilai Rp1.035.515.297.908,02, dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif serta terdapat mark up,” ujar Jeffry, Kamis (4/6/2026).

Kejagung menyoroti bahwa Key Strategy menjadi strategi utama dalam mempercepat penyaluran dana ke vendor yang memiliki koneksi kuat. Proyek ini, yang semula dirancang untuk melayani masyarakat terutama di daerah terpencil, justru berpotensi mengalami kerugian besar akibat kebijakan yang tidak memperhatikan standar kualitas.

Markup pada Pengadaan Barang Lainnya

Beberapa proyek lain yang dianggarkan dalam Key Strategy juga ditemukan memiliki markup signifikan. Selain motor listrik, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci menunjukkan pola serupa. Dalam proyek tersebut, nilai kontrak melebihi harga pasar karena keterlibatan vendor yang memanfaatkan kelemahan dalam proses pengadaan.

“Pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang tidak sesuai ketentuan serta memiliki markup,” terang Jeffry.

Key Strategy, yang seharusnya menjadi pilar kebijakan efisien dan transparan, justru menjadi sarana untuk mengotak-atik anggaran. Menurut informasi yang didapat, markup ini diperoleh melalui kerja sama antara vendor dan pejabat BGN, sehingga menciptakan sistem korupsi yang terstruktur.

Peran Yayasan dalam Korupsi

Kejagung juga menemukan bahwa yayasan tertentu terlibat dalam penyaluran dana proyek. Yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga menjadi jembatan antara pejabat BGN dan vendor yang tidak layak. Peran yayasan ini memperkuat indikasi bahwa Key Strategy tidak hanya memengaruhi proses lelang tetapi juga menyasar struktur pihak eksternal.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan jalur kejahatan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat,” jelas Jeffry.

Dalam kasus ini, Key Strategy dianggap sebagai alat untuk mempercepat verifikasi yayasan yang seharusnya diawasi secara ketat. Selain itu, para tersangka dinilai memberikan insentif besar kepada yayasan tersebut, bahkan hingga triliunan rupiah per tahun, sebagai bentuk kompensasi atas keterlibatan dalam korupsi.

Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak indikasi kejahatan yang melibatkan Key Strategy. Kasus ini menjadi contoh bagaimana strategi pengadaan barang yang dijalankan dengan sebaik-baiknya bisa berubah menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan jika tidak diawasi secara berkala. Dengan penemuan ini, Kejagung berharap bisa memperbaiki sistem pengadaan barang dan meminimalkan risiko korupsi di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *