Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga – Kecewa Kasusnya Dialihkan

erin-wartia-ungkap-alasan-ganti-sunan-kalijaga-kecewa-kasusnya-dialihkan-hnt

Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan

Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan – JAKARTA – Erin Wartia Trigina, yang dikenal sebagai Erin Wartia, mengungkap alasan mengganti pengacara dalam kontroversi dengan mantan ART bernama Herawati. Awalnya, kasus tersebut diurus oleh Sunan Kalijaga, yang menjadi kuasa hukumnya. Namun, Erin mengambil keputusan penting untuk mengganti tim pengacara setelah merasa tidak puas dengan sikap Sunan yang menurutnya kurang profesional.

Kasus Dihubungkan dengan Perubahan Kuasa Hukum

Menurut Erin, ia merasa kecewa karena penanganan perkara yang dipercayakan kepadanya secara utuh oleh Sunan justru dialihkan ke pengacara lain tanpa persetujuan. “Saya telah menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Pak Sunan dari awal,” katanya. Namun, di tengah proses, ia menerima informasi bahwa kasusnya akan ditangani oleh pengacara baru.

“Awalnya saya sudah mempercayakan penanganan kasus ini ke Mas Sunan untuk menangani kasus saya. Lalu tiba-tiba di pertengahan jalan, Pak Sunan mendelegasikan ke lawyer yang belum saya sepakati sebelumnya,” ungkap Erin.

Kewajiban Kuasa Hukum Telah Terpenuhi

Erin menegaskan bahwa seluruh kewajiban yang diminta oleh tim pengacara telah dipenuhi sejak awal kerja sama. Sehingga, ia merasa tidak ada alasan untuk mengubah perjanjian awal. “Semua tugas yang diinginkan Pak Sunan sudah kita laksanakan,” lanjutnya.

Kasus Masih Berlangsung

Erin menyebutkan bahwa pergantian pengacara terjadi saat kasus baru berjalan sekitar dua minggu. “Setelah bekerja di pertengahan jalan baru dua minggu, tiba-tiba Pak Sunan mendelegasikan ke lawyer yang kemarin sempat saya wawancara,” terangnya. Kini, Erin telah menunjuk Misyal B. Achmad sebagai pengacara barunya, sementara kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan terus berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *