Visit Agenda: TAUD Serahkan Surat Penolakan Kehadiran Andrie Yunus di Pengadilan Militer
Visit Agenda: TAUD Tolak Kehadiran Andrie Yunus di Pengadilan Militer
Visit Agenda – Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengirimkan surat penolakan kehadiran Andrie Yunus dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa korban serangan asam oleh empat anggota TNI. Surat tersebut diserahkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sebagai langkah keberatan atas proses peradilan yang dianggap tidak adil. Andrie Yunus, seorang aktivis yang masih dalam pemulihan setelah operasi di RSCM, menolak untuk hadir di persidangan. Jane Rosalina, perwakilan TAUD, menjelaskan bahwa penolakan ini merupakan keputusan konsisten sejak awal penyelidikan kasus.
Konteks Kasus dan Penolakan Kehadiran
Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus terjadi setelah serangan oleh anggota TNI yang disebut sebagai bentuk kekerasan terhadap individu sipil. TAUD menekankan bahwa tindakan ini seharusnya diadili melalui jalur peradilan umum, bukan pengadilan militer, karena menurut mereka kasus tersebut menyangkut tindak pidana umum. Surat penolakan kehadiran Andrie diserahkan sebagai tindakan untuk memperkuat tuntutan bahwa proses peradilan tidak memperhatikan kondisi kesehatan korban.
“Majelis Hakim menginginkan upaya paksa untuk memanggil Andrie Yunus, meskipun korban sedang dalam pemulihan. Ini justru memperparah tekanan terhadapnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan perdana, Rabu (29/4/2026).
TAUD menyebutkan bahwa ancaman pemanggilan paksa dan potensi hukuman terhadap Andrie adalah bentuk reviktimisasi. Penolakan kehadiran korban diberikan karena kondisi fisiknya yang belum pulih sepenuhnya, termasuk pada area wajah, leher, dan bibir yang harus dijahit setelah operasi. Jane Rosalina menambahkan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan Andrie dan menghindari paparan lingkungan yang berpotensi memperburuk kondisinya.
Proses Peradilan dan Tuntutan TAUD
Kasus ini memicu perdebatan tentang kelayakan pengadilan militer dalam menangani tindak pidana terhadap sipil. TAUD menekankan bahwa persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkesan tidak adil, karena memaksa korban yang masih sakit untuk hadir. Surat penolakan kehadiran Andrie Yunus diserahkan sebagai bagian dari upaya untuk menegaskan bahwa peradilan umum lebih tepat dalam menyelidiki kasus ini.
Visit Agenda menjadi sorotan karena menggambarkan keputusan TAUD dalam menolak partisipasi Andrie dalam persidangan. Langkah ini menunjukkan perhatian terhadap hak korban dalam proses hukum. Jane Rosalina menjelaskan bahwa penolakan tersebut adalah strategi untuk memastikan peradilan yang lebih transparan dan adil. “Visit Agenda dalam kasus ini mengubah dinamika persidangan, karena korban tidak hanya berperan sebagai saksi, tapi juga sebagai pelaku yang terus-menerus dihukum,” kata Jane.
TAUD juga mengungkapkan bahwa keputusan memaksa kehadiran Andrie menunjukkan adanya tekanan politik terhadap korban. Surat penolakan kehadiran korban disampaikan sebagai bentuk protes terhadap sistem peradilan militer yang dianggap lebih menindas. Penolakan ini didasari oleh fakta bahwa Andrie masih mengalami nyeri dan keterbatasan fungsi setelah operasi. “Dengan Visit Agenda, kami berharap proses peradilan bisa lebih manusiawi dan tidak mengorbankan korban,” tambah Jane.
