Main Agenda: GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Main Agenda: GKSR Diskusikan RUU Pemilu dan Ambang Batas Parlemen dengan Mahfud MD dan Uceng
Main Agenda – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) melangsungkan FGD (Forum Group Discussion) di Jakarta untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dan isu ambang batas parlemen, yang menjadi Main Agenda utama dalam diskusi tersebut. Acara yang dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Prof Zainal Arifin Mochtar (Uceng), juga menarik perhatian dari sejumlah partai politik nonparlemen. FGD ini bertujuan untuk menyatukan pandangan mengenai penyempurnaan sistem pemilu agar lebih mewakili keinginan rakyat.
FGD Sebagai Platform Diskusi Berbasis Rakyat
FGD yang digelar di Sekretariat GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026), dibuka oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Ia menegaskan bahwa acara ini merupakan bagian dari Main Agenda untuk menggali solusi yang dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. “FGD ini bertujuan untuk menjembatani antara aspirasi rakyat dan kebijakan yang diambil oleh pihak berwenang,” kata OSO. Ia juga menyoroti pentingnya mengundang tokoh seperti Mahfud MD dan Uceng sebagai narasumber kunci.
Kualitas Representasi dan Ambang Batas Parlemen
Sekretaris Jenderal Partai Hati Nurani Rakyat Benny Rhamdani mengatakan bahwa Main Agenda FGD ini fokus pada evaluasi kualitas representasi politik di Indonesia. “Kita ingin memastikan bahwa suara rakyat tidak hanya terdengar, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan pemilu,” jelas Benny. Ia menyoroti peran ambang batas parlemen (PT) sebagai penentu distribusi kursi di DPR, dengan menunjukkan bahwa berbagai partai memiliki pandangan berbeda mengenai angka minimal yang harus dipenuhi untuk memperoleh kursi. Dalam diskusi, beberapa partai seperti Partai Amanat Nasional mengusulkan PT sebesar 0%, sementara ada yang berpendapat 5% hingga 7%.
PDI Perjuangan, salah satu partai besar, masih belum mengungkapkan rekomendasi mereka mengenai angka PT. Benny menambahkan bahwa partai nonparlemen dalam GKSR ingin menjadi bagian dari proses ini untuk memastikan bahwa kebijakan pemilu lebih adil dan merata. “FGD ini juga menjadi wadah untuk mendorong partai-partai kecil agar tidak diabaikan dalam sistem pemilu,” ujarnya. Ia menekankan bahwa Main Agenda ini bertujuan untuk menjaga agar suara rakyat tidak terbuang dan menjadi kekuasaan elit politik.
Peran Mahfud MD dan Uceng dalam Analisis RUU Pemilu
Mahfud MD, dalam kesempatannya, menjelaskan bahwa RUU Pemilu yang dibahas memerlukan evaluasi mendalam mengenai dampaknya terhadap partisipasi pemilih. “Kita harus memastikan bahwa setiap perubahan dalam RUU Pemilu berdampak positif bagi masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya. Uceng, di sisi lain, menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek hukum dalam penyempurnaan sistem pemilu, termasuk efektivitas ambang batas dalam mencegah dominasi partai besar.
Dalam diskusi, Mahfud MD juga menyampaikan bahwa Main Agenda GKSR bertujuan untuk mengembalikan kekuasaan ke tangan rakyat. “RUU Pemilu yang diusulkan harus mampu memperkuat demokrasi, bukan memperlemahnya. Ini adalah kesempatan untuk memastikan bahwa kebijakan pemilu tidak mengabaikan suara dari berbagai kalangan,” ujarnya. Uceng menambahkan bahwa analisis hukum yang dilakukan akan membantu mengidentifikasi celah-celah dalam sistem saat ini, sehingga bisa menjadi dasar untuk perubahan yang lebih baik.
Selain narasumber utama, hadir pula sejumlah tokoh dari partai-partai seperti PPP, PKN, PBB, Partai Ummat, dan Partai Berkarya. Mereka memberikan masukan terkait peran parlemen dalam memperkuat kepercayaan masyarakat. “FGD ini adalah bentuk komitmen kami untuk berkontribusi dalam penyempurnaan sistem pemilu,” kata Said Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh. Ia menekankan bahwa Main Agenda ini harus menjadi referensi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan RUU Pemilu.
