New Policy: Mutasi Mei 2026, 8 Kombes Pol Dipindah Jadi Direktur di Polda
Mutasi Mei 2026, 8 Kombes Pol Dipindah Jadi Direktur di Polda
New Policy – Dalam rangka menerapkan New Policy yang baru diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, kepolisian Indonesia melakukan rotasi jabatan yang signifikan pada bulan Mei 2026. Dalam mutasi ini, sebanyak delapan perwira dengan pangkat Kombes Pol ditempatkan dalam posisi direktur di berbagai Polda, sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan dinamika organisasi. New Policy ini dirancang untuk memastikan adanya keseimbangan dalam distribusi tugas, memberikan peluang tumbuh karier bagi para pemimpin, serta memperkuat sistem pembinaan yang terstruktur secara lebih efektif.
Mutasi yang dilakukan mencakup perubahan jabatan ke sektor-sektor strategis seperti Dirlantas, Dirreskrimsus, Dirreskrimum, serta Dirresnarkoba. Proses ini diumumkan melalui Surat Telegram Rahasia Nomor ST/960/KEP.2026, yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Anwar pada hari Kamis, 7 Mei 2026. Penerapan New Policy ini menunjukkan komitmen Kapolri untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan tugas yang terus berkembang di tengah tantangan keamanan nasional.
“Mutasi jabatan adalah wajar dalam tubuh Polri sebagai implementasi New Policy yang fokus pada rotasi dan penyesuaian peran. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian personel serta mengoptimalkan penyebaran kekuatan,” ungkap Irjen Pol Anwar dalam pernyataannya, dikutip pada hari Jumat (12/5/2026).
Struktur Mutasi yang Disusun Rapi
Penerapan New Policy dalam mutasi Mei 2026 mencakup pergeseran jabatan yang terukur dan terencana. Dalam detailnya, sejumlah perwira tinggi memperoleh tanggung jawab baru di unit Polda, seperti Kombes Pol Firman Darmansyah yang dipindahkan dari Dirlantas Polda Sumut ke Dirlantas Polda Metro Jaya. Selain itu, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, yang sebelumnya bertugas di Bareskrim Polri, kini menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sulsel. Perubahan ini mencerminkan kebijakan yang lebih terarah, mengurangi kepadatan jabatan di satu area dan menyebar kekuatan ke sektor yang lebih beragam.
New Policy juga terlihat dalam penyesuaian posisi para perwira yang kini bergerak ke Direktorat Khusus lainnya. Kombes Pol Feby Dapot P Hutagalung, misalnya, ditugaskan ke Dirreskrimum Polda Sulsel setelah sebelumnya menjabat sebagai Wadirtipidter Bareskrim Polri. Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman dan Kombes Pol Lintar Mahardhono mengalami pergeseran dari Dirreskrimum Polda Bali ke Polda Jabar dan kembali ke Polda Bali, menunjukkan bahwa New Policy berfokus pada keseimbangan pengalaman dan kebutuhan wilayah.
Keuntungan dan Dampak New Policy
Dengan adanya New Policy, dinamika organisasi kepolisian diharapkan lebih sehat. Mutasi Mei 2026 menciptakan kesempatan bagi para Kombes Pol untuk menambah pengalaman kerja di berbagai bidang, termasuk tugas pencegahan kejahatan dan penegakan hukum. Selain itu, kebijakan ini juga membantu mengatasi masalah kelelahan di jabatan tertentu, seperti Dirresnarkoba yang kini memiliki perwira baru di Polda Jabar.
Mutasi ini juga menjadi bagian dari perencanaan jangka panjang dalam reformasi kepolisian. Dengan penyebaran tugas yang lebih merata, New Policy diharapkan dapat meningkatkan responsivitas polisi terhadap berbagai isu keamanan. Pergeseran tersebut mencakup 108 perwira yang terlibat, dengan penekanan pada penyesuaian kebutuhan operasional dan pelatihan. Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Kadiv Humas Polri, menegaskan bahwa New Policy ini merupakan langkah awal dalam menciptakan sistem yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Dalam pernyataannya, Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa New Policy tidak hanya memperbarui struktur organisasi, tetapi juga memberikan ruang bagi perwira untuk menyesuaikan kemampuan mereka dengan tugas yang lebih menantang. “Kita perlu memastikan bahwa setiap direktur memiliki visi dan keahlian yang sesuai dengan tanggung jawabnya,” tambahnya. Penerapan kebijakan ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja para pemimpin di lingkungan kepolisian.
