Usia Pensiun Anggota Polri Ditambah, Pakar: Untuk Kesetaraan Antarlembaga Penegak Hukum

Key Discussion: Usia Pensiun Polri Dinaikkan, Pakar: Kesetaraan dengan TNI dan Jaksa
Beritasosial.com – Jakarta – Komisi III DPR sedang menggodok perubahan aturan usia pensiun bagi anggota Polri dalam RUU Polri. Pakar hukum kepolisian, Edi Hasibuan, mengatakan bahwa peningkatan usia pensiun menjadi 60 tahun adalah langkah penting untuk menciptakan kesetaraan dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti TNI, jaksa, dan aparatur negara. Perubahan ini dianggap perlu karena tugas kepolisian semakin kompleks, membutuhkan keahlian dan pengalaman yang lebih dalam untuk menjaga kualitas pelayanan.
Analisis Kesetaraan Antarlembaga
Edi Hasibuan menjelaskan bahwa kebijakan usia pensiun yang lebih tinggi akan memastikan konsistensi antara kepolisian dengan lembaga penegak hukum lainnya. Menurutnya, TNI dan jaksa saat ini memiliki batas usia pensiun 60 tahun, sehingga Polri harus menyesuaikan diri untuk tidak ketinggalan. “Dengan kesetaraan usia pensiun, kita bisa membangun sistem organisasi yang lebih solid dan meningkatkan kinerja institusi,” tegasnya. Ia menekankan bahwa kepolisian perlu melatih generasi muda dengan sumber daya yang sudah teruji sebelumnya.
Kebutuhan Organisasi Modern
Peningkatan usia pensiun, yang menjadi key discussion utama dalam revisi RUU Polri, juga bertujuan meningkatkan kapasitas kepolisian dalam menghadapi dinamika tugas yang terus berkembang. Edi menyoroti bahwa kepolisian kini tidak hanya menangani kejahatan umum, tetapi juga tugas-tugas spesial seperti penindasan teroris, pengawasan korupsi, dan pelayanan masyarakat dalam kondisi darurat. “Kualitas sumber daya manusia harus dijaga, sehingga anggota yang lebih tua tetap bisa berkontribusi sebelum pensiun,” ujarnya.
Dalam diskusi key discussion terkini, draf RUU Polri yang diperkirakan segera diserahkan ke lembaga legislatif, dinilai akan memperkuat mekanisme regenerasi personel. Edi memprediksi bahwa revisi ini akan mencakup sistem promosi yang lebih transparan, serta evaluasi kesehatan dan kinerja anggota Polri secara berkala. “Perubahan ini bukan hanya soal usia, tetapi juga mengenai struktur organisasi yang lebih profesional,” lanjutnya.
Menurut keterangan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), usia pensiun kepolisian akan dinaikkan menjadi 60 tahun, sejalan dengan penyesuaian di TNI dan jaksa. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi tekanan pada sistem penggantian personel yang selama ini terasa berat. Selain itu, keputusan tersebut juga dinilai menguntungkan dalam menjaga keseimbangan antara usia kerja dan masa pensiun, sehingga para anggota dapat melatih calon pemimpin dengan pengalaman lebih luas.
Edi Hasibuan menambahkan bahwa usia pensiun yang ditetapkan sejalan dengan kondisi organisasi yang dinamis. Dalam key discussion, ia menyatakan bahwa kepolisian perlu menyesuaikan kebijakan dengan tuntutan reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan publik. “Pensum yang lebih tinggi akan memberikan waktu lebih panjang bagi personel untuk berkembang dan menjadi contoh bagi generasi muda,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa ini adalah langkah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih stabil dan efisien.
Beberapa pakar lain menyambut baik kebijakan usia pensiun 60 tahun, mengingat kemampuan kepolisian dalam menangani masalah sosial dan politik semakin membutuhkan pengalaman. Dalam key discussion di komisi III, mereka menyoroti bahwa kebijakan ini akan membantu memperkuat kapasitas kepolisian dalam menghadapi tantangan masa depan, termasuk kenaikan jumlah tugas administratif dan kriminal yang kompleks. “Kesetaraan antarlembaga akan memperjelas peran Polri sebagai institusi penegak hukum,” tambah Edi.
