1 WNI Terlibat Sindikat Judol Ditahan di Rutan Bareskrim
1 WNI Terlibat Sindikat Judol Ditahan di Rutan Bareskrim
1 WNI Terlibat Sindikat Judol Ditahan – JAKARTA – Pihak kepolisian secara resmi menyerahkan 320 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga tergabung dalam jaringan judi online internasional ke Imigrasi. Satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri. “Terduga pelaku berjumlah 320 orang diserahkan ke Imigrasi, sementara satu individu dibawa ke Bareskrim,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, pada hari Minggu (10/5/2026).
Penggerebekan dan Penyitaan
Berdasarkan laporan SindoNews di lokasi, ratusan orang tersebut dibawa ke dalam bus dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob yang bersenjata. Mereka digiring secara berkelompok menuju 11 bus yang siap. Rombongan pertama terdiri dari para tersangka perempuan, kemudian diikuti oleh klaster laki-laki. Tersangka terlihat memakai masker dan berjalan menunduk untuk menghindari perekaman media.
“320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).
Para pelaku dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Imigrasi serta Kantor Imigrasi Pusat di Kuningan, Jakarta Selatan. Sebelumnya, dalam operasi penyergapan ini, polisi menangkap 321 WNA dari berbagai negara seperti Vietnam, Tiongkok, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Dari jumlah tersebut, 275 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kelompok pelaku dihukum berdasarkan Pasal 426 dan atau Pasal 607 jo Pasal 20 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
