Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0 %

mantan-komisioner-kpu-bicara-ambang-batas-parlemen-idealnya-nol-persen-aws

Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0%

Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas – JAKARTA – Hadar Nafis Gumay, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017, kembali menjadi sorotan setelah menyampaikan pandangannya tentang ambang batas parlemen. Ia menegaskan bahwa kebijakan ambang batas seharusnya diatur pada angka 0%, yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah memberikan pertimbangan kritis terhadap sistem ini. “Idealnya ambang batas parlemen harus 0%. Kalau kita bicara ideal, maka MK sudah mempertimbangkan hal itu dengan sangat matang,” ujar Hadar saat dihubungi pada Sabtu (23/5/2026).

Pemikiran Hadar Nafis Gumay tentang Ambang Batas

Menurut Hadar, ambang batas parlemen saat ini mengakibatkan hilangnya banyak suara pemilih dalam setiap gelaran pemilu. Ia menyoroti bahwa dengan sistem pemilu yang berlaku, partai kecil sering kali tidak memiliki peluang untuk masuk ke parlemen, meski mereka mendapatkan suara yang signifikan. “Sistem pemilu yang kita gunakan saat ini menyebabkan suara pemilih menjadi terbuang, jadi kita perlu memikirkan cara lain agar suara itu tidak sia-sia,” tambahnya. Pernyataan ini mengingatkan bahwa ambang batas seharusnya tidak menjadi penghalang bagi perwakilan politik yang lebih merata.

Dalam menjelaskan lebih lanjut, Hadar menjelaskan bahwa model Dapil (Daerah Pemilihan) yang saat ini diterapkan, khususnya multi-member district, secara alamiah memiliki ambang batas partisipasi. “Dapil sekarang berwakil banyak, dengan jumlah anggota bervariasi antara 3 hingga 10 per daerah. Sistem ini secara inherent sudah menyisipkan ambang batas karena membutuhkan suara yang cukup untuk memperoleh satu kursi,” ujarnya. Hal ini berarti, partai politik yang hanya meraup satu kursi di suatu dapil bisa langsung memiliki representasi di parlemen, tanpa harus mencapai ambang batas yang tinggi.

“Kalau kita memaksakan ambang batas 0%, maka setiap suara pemilih akan dihargai secara maksimal. Ini bisa menjadikan pemilu lebih adil karena partai politik yang berjuang untuk satu kursi di dapil tertentu tidak akan diabaikan,” papar Hadar.

Dampak Ambang Batas pada Perwakilan Politik

Menurut Hadar, ambang batas parlemen yang terlalu tinggi bisa mengurangi kemampuan partai kecil untuk berkontribusi dalam proses demokrasi. “Kita tidak boleh mengabaikan perwakilan partai yang meraup satu kursi di dapil tertentu. Mereka layak diakui sebagai bagian dari sistem, karena itu merupakan bentuk partisipasi politik yang nyata,” katanya. Ia menekankan bahwa sistem ini bisa disebut tidak adil jika suara pemilih tidak dianggap sebagai bentuk kedaulatan rakyat.

Dalam konteks pemilu 2024, Hadar mengingatkan bahwa ambang batas berdampak besar pada jumlah partai yang bisa memasuki parlemen. “Kita harus betul-betul menghargai suara rakyat. Jadi, jika partai politik di dapil mana pun memperoleh satu kursi, mereka harus diikutkan ke parlemen. Jika tidak, maka kita berarti mengabaikan suara pemilih yang telah bekerja keras untuk memperolehnya,” lanjutnya. Ia menambahkan bahwa sistem pemilu yang ideal adalah sistem yang tidak menghalangi perwakilan politik, sekaligus menghargai setiap suara yang masuk.

“Jika ambang batas diatur 0%, maka setiap partai, baik besar maupun kecil, akan memiliki peluang yang setara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Ini bisa mengurangi ketimpangan dan memperkuat prinsip bahwa suara rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi,” pungkas Hadar.

Peneliti politik lain juga mendukung pandangan Hadar. Dalam sebuah diskusi akhir pekan lalu, sejumlah pakar menyoroti bahwa ambang batas parlemen berdampak pada konsistensi perwakilan politik di tingkat nasional. Mereka menegaskan bahwa kebijakan ini harus disesuaikan dengan kebutuhan pemilu yang lebih inklusif. “Jika ambang batas tetap diatur di angka 4%, maka partai politik dengan suara kecil akan terus diabaikan, padahal mereka juga memiliki kontribusi dalam menyebarluaskan kebijakan dan aspirasi rakyat,” ujar salah satu peneliti yang diundang dalam diskusi tersebut.

Sejumlah data menunjukkan bahwa dalam pemilu 2024, sekitar 15% dari partai politik tidak memenuhi ambang batas 4%. Ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pemilu saat ini. “Ambang batas seharusnya menjadi alat untuk menyaring partai yang memiliki basis dukungan luas, bukan alat untuk menghilangkan suara rakyat yang masih relevan,” tambah Hadar. Ia menekankan bahwa kebijakan ini perlu direvisi agar lebih sejalan dengan prinsip demokrasi yang inklusif.

Dengan adanya perubahan ambang batas parlemen menjadi 0%, maka partai politik yang meraup satu kursi di dapil tertentu akan bisa masuk ke parlemen. Hadar menegaskan bahwa ini adalah langkah yang perlu dilakukan untuk memperkuat perwakilan politik dan menghargai setiap suara yang masuk. “Ambang batas idealnya 0% karena suara pemilih adalah yang paling berharga. Jika kita ingin menyebut sistem ini adil, maka ambang batas harus diatur dengan cara yang benar-benar menghargai kedaulatan rakyat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *