Key Discussion: Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Safrizal ZA: Key Discussion on RDTR Needs Clear Administrative Boundaries to Avoid Failure
Key Discussion menjadi tema utama dalam rapat koordinasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026 yang dihadiri Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. Acara ini bertujuan menggarisbawahi pentingnya kepastian wilayah administrasi sebagai fondasi untuk menghindari kegagalan dalam penyusunan RDTR. Dalam diskusi, Safrizal menyatakan bahwa batas administratif yang jelas tidak hanya memastikan keakuratan data tata ruang, tetapi juga memperkuat koordinasi antar instansi terkait. “Tanpa key discussion yang tepat, RDTR bisa kehilangan arah dan tidak efektif dalam mengatur penggunaan lahan serta pembangunan di wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Statistik Segmen Batas Daerah
Mengenai kepastian wilayah administrasi, Safrizal ZA mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 979 segmen batas daerah. Dari jumlah tersebut, 806 segmen telah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sementara 142 segmen masih dalam proses penyelesaian. Adapun 31 segmen memerlukan fasilitasi lebih lanjut untuk ditetapkan. Data ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan signifikan dalam mengakses kejelasan batas administratif, terutama di daerah yang berbatasan dengan negara lain. Safrizal menyebut bahwa 81 lokasi RDTR berada di wilayah perbatasan, sehingga memerlukan key discussion khusus untuk memastikan harmonisasi antara tata ruang daerah dan sistem nasional.
Batas administratif yang tidak jelas dapat menyebabkan konflik penggunaan lahan, kesulitan dalam perizinan, dan ketidakselarasan antara rencana tata ruang dengan kebijakan pembangunan lain. Safrizal menekankan bahwa penyelesaian segmen batas ini bukan hanya tanggung jawab Ditjen Bina Adwil, tetapi juga melibatkan kolaborasi dengan lembaga pemerintah daerah, kementerian terkait, serta pihak swasta. “Key discussion tentang batas daerah harus terus diupayakan untuk memastikan semua pihak sepakat dan tidak terjadi kesalahan interpretasi yang berujung pada kegagalan penyusunan RDTR,” katanya.
Peran RDTR dalam Pengembangan Wilayah
RDTR memiliki peran strategis dalam pembangunan wilayah, karena memuat rencana penggunaan lahan dan tata ruang secara rinci. Dalam key discussion, Safrizal menyebut bahwa RDTR harus diintegrasikan dengan kebijakan lain seperti omnibus law cipta kerja, agar selaras dengan kebutuhan pengembangan ekonomi dan investasi. “Omnibus law menjadi alat pendukung penting untuk mempercepat proses perizinan dan mengurangi hambatan tata ruang. Namun, key discussion mengenai wilayah administrasi tetap menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Menurut Safrizal, proses penyusunan RDTR yang tidak memperhatikan kepastian wilayah administrasi bisa menyebabkan kegagalan. Contohnya, jika batas antar daerah tidak ditetapkan secara akurat, maka produk tata ruang yang dihasilkan mungkin tidak dapat dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan. “RDTR yang tidak konsisten dengan batas administrasi akan membingungkan masyarakat, pemerintah daerah, dan pengusaha,” tambahnya. Dengan key discussion yang baik, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa RDTR mencerminkan realitas wilayah dan kebutuhan pembangunan jangka panjang.
Strategi Penyelesaian Batas Administratif
Ditjen Bina Adwil sedang mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan segmen batas administratif. Salah satu langkahnya adalah mengadakan konsultasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat setempat, untuk memastikan bahwa batas daerah ditetapkan secara transparan dan akurat. “Key discussion ini bukan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis, tetapi juga untuk menjaga keharmonisan antar wilayah dalam kebijakan tata ruang,” terang Safrizal. Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi tata ruang sebagai upaya modernisasi dalam penyelesaian batas administratif.
Adapun untuk wilayah perbatasan, Safrizal ZA menyebut bahwa pemerintah harus mengambil peran aktif dalam menegaskan batas wilayah. Ini dilakukan melalui penelitian mitigasi bencana, pembagian lahan, dan koordinasi dengan lembaga negara lain. “Key discussion di wilayah perbatasan memerlukan pendekatan yang lebih spesifik, karena dampaknya lebih luas dan melibatkan lebih banyak pihak. Proses ini harus dikelola dengan baik agar tidak mengganggu proses penyusunan RDTR secara keseluruhan,” katanya.
Dalam key discussion ini, Safrizal ZA juga meminta semua pihak untuk berkomitmen menghadapi tantangan yang ada. “RDTR adalah instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan wilayah. Jika batas administrasi tidak jelas, maka RDTR akan sulit diterapkan secara efektif,” pungkasnya. Ia berharap bahwa melalui key discussion yang terus diupayakan, RDTR Tahun 2026 bisa menjadi produk yang lebih akurat dan berkelanjutan. Dengan kepastian wilayah administrasi, pemerintah daerah dapat fokus pada pengembangan tata ruang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional.
