Meeting Results: Clara Shinta Bongkar Isi Perjanjian Pranikah, Larang Suami Chat Wanita Lain
Clara Shinta Bongkar Isi Perjanjian Pranikah, Larang Suami Chat Wanita Lain
Meeting Results – Jakarta – Clara Shinta dan suami, Alexander Assad, tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya hadir dalam sidang mediasi yang berlangsung pada Rabu, 21 Mei. Dalam proses ini, Clara mengungkap isi perjanjian pranikah yang menjadi dasar perceraian mereka. Meeting Results menunjukkan bahwa aturan dalam perjanjian tersebut sangat ketat, termasuk larangan suami berkomunikasi dengan wanita lain.
Perjanjian Pranikah Larang Suami dan Istri Berinteraksi dengan Pihak Ketiga
Dalam pasal 4, ayat 3, perjanjian tersebut menyatakan bahwa suami atau istri tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan pihak ketiga, baik pria maupun wanita. “Meeting Results menunjukkan bahwa klausul ini menjelaskan larangan komunikasi antar pasangan dengan orang berlawan jenis,” kata kuasa hukum Clara, Moh. Akil Rumaday, dalam sidang. Menurut Akil, aturan ini berlaku sejak awal pernikahan dan menjadi alasan utama Clara mengajukan perceraian.
“Klausul perjanjian pranikah ini menegaskan bahwa suami dan istri dilarang berinteraksi dengan pihak ketiga, terutama wanita,” jelas Akil. “Jika terjadi pelanggaran, maka pasangan dapat mengajukan tuntutan berdasarkan Meeting Results.”
Pelanggaran aturan ini, menurut Clara, terjadi saat suaminya berkomunikasi dengan seorang wanita lain. “Meeting Results mencatat bahwa suami saya memakai media sosial untuk berhubungan dengan wanita lain, meski hanya sejenak,” ujar Clara saat diwawancara. Ia juga menyebut bahwa perjanjian pranikah dianggap sebagai keharusan untuk menjaga kepercayaan dan komitmen antar pasangan.
Komitmen Kesetiaan dan Aspek Harta dalam Perjanjian Pranikah
Akil menambahkan bahwa perjanjian pranikah ini tidak hanya mengatur pembagian harta, tetapi juga melibatkan komitmen kesetiaan. “Meeting Results menunjukkan bahwa pasangan bersepakat untuk menjaga hubungan yang tulus dan mencegah hubungan asmara selama pernikahan,” terangnya. Selain itu, perjanjian ini juga mencakup penjelasan mengenai peran masing-masing pasangan dalam membangun rumah tangga.
“Kami sepakat untuk menghindari komunikasi dengan pihak ketiga agar tidak merusak rumah tangga,” kata Akil. “Meeting Results menjadi bukti bahwa aturan ini sudah dibuat dengan matang.”
Proses mediasi tetap berlangsung dengan penjelasan dari kedua pihak. Clara mengungkapkan
