Special Plan: Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik, Pakar: Harus Dipilih Salah Satu jika Perkara Sama

roy-suryo-cs-soroti-double-sprindik-pakar-harus-dipilih-salah-satu-jika-perkara-sama-ghy

Special Plan: Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik, Pakar: Harus Dipilih Salah Satu Jika Perkara Sama

Kritik terhadap Double Sprindik dalam Special Plan

Special Plan – Jakarta, Selasa (23/5/2026) – Kasus perkara yang sama muncul dua kali dalam proses penyidikan, atau yang dikenal sebagai ‘Double Sprindik’, menjadi sorotan kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Dalam wawancara di program Interupsi, Kamis (22/5/2026), Abdul Ficar Hadjar, seorang pakar hukum pidana, menjelaskan bahwa penerapan Sprindik dalam kasus yang sama harus konsisten. “Double Sprindik terjadi ketika penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan dua kali, yang bisa menyebabkan ketidakpastian dalam proses hukum,” tegas Ficar. Menurutnya, jika penyidik ingin mengubah pasal setelah berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan, tindakan tersebut harus didasarkan pada saran dari pihak Kejaksaan.

Analisis Pakar Hukum tentang Pertukaran Pasal

“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42 Tahun 2017, jelas dinyatakan bahwa tidak boleh ada double sprindik jika tidak ada alat bukti baru atau novum. Jika sprindik baru dikeluarkan, sprindik lama harus dicabut, sehingga status tersangka juga harus direvisi,” ujar Abdullah Alkatiri, kuasa hukum Roy Suryo, dalam sesi yang sama.

Kritik terhadap double sprindik semakin memanas setelah berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma mengalami perubahan pasal secara signifikan. Pertama kali, Sprindik dikeluarkan pada 14 Juli 2025, lalu muncul kembali pada 15 Januari 2026, diikuti perubahan pasal pada 30 Maret 2026. Abdullah menyoroti bahwa hal ini melanggar prinsip hukum yang mengharuskan kejelasan dalam proses penyidikan. “Dalam Special Plan ini, kejadian seperti ini dianggap sebagai kelemahan sistem karena mengakibatkan proses hukum menjadi tidak transparan dan memperumit pemeriksaan,” tambahnya.

Ficar Hadjar mengingatkan bahwa penerapan sprindik yang sama dalam perkara yang telah selesai selama setahun bisa memicu kontroversi. Ia menyebutkan bahwa kejaksaan harus menjadi pihak yang mengambil keputusan akhir terkait perubahan pasal. “Special Plan ini mengharuskan penyidik menunggu saran dari Kejaksaan sebelum mengubah pasal, agar tidak ada duplikasi atau konflik dalam proses hukum,” jelas Ficar. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan lembaga hukum harus bekerja sama untuk menjaga konsistensi dalam tindakan penyidikan.

Perubahan pasal dalam kasus Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma terjadi setelah berkas diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama satu tahun. Menurut Abdullah Alkatiri, tindakan ini memperlihatkan ketidaksempurnaan dalam sistem penegakan hukum. “Special Plan ini seharusnya menjadi acuan agar tidak ada pengulangan proses yang sama, terutama dalam kasus besar seperti ini,” kata Abdullah. Ia menambahkan bahwa dengan adanya double sprindik, proses penyidikan bisa berpotensi memperpanjang masa pemeriksaan hingga ke tahap penyelidikan atau penuntutan.

Terlebih, Ficar Hadjar mengungkapkan bahwa dalam kasus hukum pidana, perubahan pasal yang dilakukan penyidik tanpa persetujuan Kejaksaan bisa dianggap sebagai pelanggaran aturan. “Special Plan ini juga mengatur bahwa kejaksaan harus memberikan pendapat sebelum penyidik mengubah pasal, agar tidak ada kebingungan dalam proses pengadilan,” jelasnya. Dengan adanya perubahan pasal, penuntutan bisa berubah arah, bahkan memengaruhi tuntutan yang dibuat jaksa penuntut umum.

Dalam konteks Special Plan, masalah double sprindik bukan hanya sekadar kesalahan administratif. Ini juga menunjukkan kelemahan dalam koordinasi antara penyidik dan kejaksaan. “Special Plan yang dirancang pemerintah seharusnya mampu meminimalkan risiko seperti ini, terutama dalam kasus yang mengakibatkan pemeriksaan tersangka berlangsung lama,” kata Ficar. Ia menyarankan bahwa revisi terhadap mekanisme sprindik perlu dilakukan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum. Hal ini penting agar masyarakat tidak merasa adanya kesan inkonsistensi atau kebijakan yang tidak terukur dalam penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *