Main Agenda: Diperiksa KPK, Hilman Latief Dicecar soal PIHK Kelola Kuota Haji Tambahan

diperiksa-kpk-hilman-latief-dicecar-soal-pihk-kelola-kuota-haji-tambahan-ixz

Periksa Hilman Latief, KPK Telaah Penyelidikan Kuota Haji Tambahan

Main Agenda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan terkait pengelolaan kuota haji tambahan dengan memanggil Hilman Latief, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama. Pemeriksaan ini berlangsung di Jakarta pada Rabu (20/5/2026), di mana penyidik menyelidiki peran PIHK (Perusahaan Ibadah Haji Karyawan) dalam distribusi kuota tambahan yang dianggap mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Hilman Latief diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang terus berkembang.

KPK Gali Informasi terkait Pertemuan dengan Pejabat

Dalam pemeriksaannya, KPK menggali peran Hilman Latief dalam pertemuan dengan pejabat Kementerian Agama, khususnya Yaqut Cholil Qoumas dan Asrul Azis Taba. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Hilman dicecar soal kebijakan pengelolaan kuota haji tambahan yang menurut penyidik terkait dengan pemberian kewenangan ke PIHK. “Main Agenda ini menjadi fokus dalam menelusuri apakah terdapat korupsi dalam penyaluran kuota haji tambahan melalui kemitraan dengan PIHK,” jelas Budi dalam pernyataan resmi, Kamis (21/5/2026).

“Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan yang dilakukan Hilman Latief dengan menteri dan pejabat lainnya untuk mengatur kuota haji tambahan,” tegas Budi. Penyidik memastikan semua aspek terkait peran PIHK dalam proses pemberian kuota haji dijelaskan secara rinci. Main Agenda juga menjadi penekanan dalam upaya menjawab dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka.

Yaqut dan Stafnya Tersangka, Hilman Latief Jadi Saksi Utama

KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus kuota haji tambahan. Keduanya telah ditahan untuk mempercepat proses penyidikan. Sementara itu, Hilman Latief menjadi saksi kunci dalam Main Agenda ini, dimana keterlibatannya diperiksa secara mendalam.

KPK memastikan bahwa Main Agenda ini menggali semua kemungkinan korupsi yang mungkin terjadi, termasuk peran PIHK dalam mengelola kuota haji tambahan. Selain itu, penyidik juga memeriksa keterlibatan asosiasi terkait dalam menyalurkan kuota tersebut. Dalam rangka memperkuat kasus, KPK terus mengumpulkan bukti-bukti terkait penggunaan dana haji yang disalahgunakan.

KPK Tegaskan Keterlibatan PIHK dalam Pengelolaan Kuota Haji

KPK secara tegas menyatakan bahwa PIHK menjadi bagian penting dalam proses penyaluran kuota haji tambahan. Menurut penyidik, organisasi ini diduga terlibat dalam memperoleh kuota tambahan melalui kesepakatan yang tidak transparan. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa dua tersangka baru, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, memiliki hubungan erat dengan PIHK.

Sebagai tambahan, KPK menyoroti bahwa Main Agenda ini tidak hanya fokus pada kuota haji tambahan, tetapi juga pada kebijakan yang mungkin mengakibatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Pemeriksaan terhadap Hilman Latief akan membantu mengungkap apakah PIHK terlibat dalam praktik korupsi yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Proses Penyidikan KPK Terus Berjalan

Proses penyidikan KPK tidak berhenti meski dua tersangka baru telah ditetapkan. Tersangka Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama, masih dalam tahap pemeriksaan. KPK berharap dengan menambah jumlah saksi dan tersangka, Main Agenda ini dapat memberikan gambaran jelas tentang penyelidikan kuota haji tambahan.

“Main Agenda ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua aspek korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan terungkap secara lengkap,” ujar Budi Prasetyo. Penyidik juga menekankan bahwa PIHK adalah pusat perhatian dalam kasus ini, karena diduga memberikan kuota tambahan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Dengan adanya saksi seperti Hilman Latief, KPK yakin dapat memperjelas pola korupsi yang terjadi.

KPK berharap Main Agenda ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor haji dan umrah. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan kuota haji tambahan, agar tidak terjadi penyalahgunaan dana negara lagi. Pemeriksaan terus berlangsung untuk menelusuri seluruh jalur yang bisa terkait dengan korupsi dalam penyaluran kuota haji. Dengan memperluas informasi dan menambah konten, KPK berupaya memastikan kasus ini menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *