Sidang Perdana Samin Tan Digelar 5 November Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tambang
Sidang Perdana Samin Tan Dijadwalkan Digelar pada 5 November 2026
Beritasosial.com – Perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama terhadap terdakwa Samin Tan pada Kamis, 5 November 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Berkas perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung. Samin Tan, yang dalam perkara ini disebut dengan inisial ST, akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
“Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Samin Tan,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Sabtu (31/10/2026).
Persidangan tersebut menjadi tahap penting setelah proses penyidikan dan pelimpahan perkara rampung dilakukan. Dalam sidang pembuka, jaksa akan memaparkan konstruksi dakwaan, termasuk perbuatan yang dituduhkan, peran masing-masing terdakwa, serta dugaan keterkaitan aktivitas pertambangan dengan penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah.
Empat Terdakwa Lain Turut Disidangkan
Selain Samin Tan, terdapat empat terdakwa lain yang akan menghadapi sidang perdana dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan PT AKT. Masing-masing perkara telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor yang berbeda.
Muhammad Juni Eka Wardana tercatat sebagai terdakwa dalam perkara nomor 90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Helmi Zaidan Mauludin akan disidangkan melalui perkara nomor 89/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Dua terdakwa lainnya adalah Handry Sulfian dengan nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dan AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana melalui nomor perkara 87/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Kelima perkara itu dijadwalkan memasuki tahap awal persidangan pada hari yang sama.
“Selanjutnya, para terdakwa tersebut akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis 5 November 2026 mendatang,” ujar Andi.
Pembacaan dakwaan merupakan proses awal untuk menjelaskan dasar penuntutan terhadap setiap terdakwa. Setelah itu, persidangan dapat berlanjut ke tahapan tanggapan penasihat hukum, pemeriksaan saksi, pembuktian surat, keterangan ahli, pemeriksaan terdakwa, hingga tuntutan dan putusan majelis hakim.
Dugaan Aktivitas Tambang Setelah Izin Dicabut
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang di wilayah Kalimantan Tengah selama rentang 2016 hingga 2025. Kejaksaan Agung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Fokus perkara mencakup dugaan kegiatan PT AKT setelah izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B dicabut pada 2017. Meski izin itu telah dicabut, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan serta menjual hasil tambang hingga 2025.
“Bahwa setelah dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (28/3/2026).
Dalam sektor pertambangan, status perizinan memiliki peran mendasar karena menjadi dasar legalitas operasi, pengawasan, dan penjualan komoditas. Dugaan kegiatan setelah pencabutan izin menjadi salah satu pokok yang akan diuji dalam proses hukum, bersamaan dengan pembuktian mengenai dokumen yang digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.
Dugaan Penggunaan Dokumen Izin Tidak Sah
Penyidik menduga Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya melakukan kegiatan penambangan serta penjualan hasil tambang dengan dokumen perizinan yang tidak sah. Dokumen tersebut diduga diperoleh melalui kerja sama dengan penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
“Bahwa saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan,” ungkap Syarief.
Tuduhan itu akan menjadi bagian dari materi yang diuji di hadapan majelis hakim. Dalam perkara pidana korupsi, jaksa perlu membuktikan unsur perbuatan melawan hukum serta keterkaitan para terdakwa dengan dugaan tindakan yang didakwakan. Para terdakwa juga memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum dan menggunakan hak-hak mereka selama persidangan berlangsung.
Sidang pada 5 November 2026 belum menjadi penentu akhir perkara. Tahap tersebut akan membuka pemeriksaan di pengadilan, tempat dakwaan jaksa dan bantahan dari pihak terdakwa diuji secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara PT AKT juga menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan atas kegiatan pertambangan, terutama ketika status izin sebuah perusahaan telah berubah atau dicabut. Proses persidangan nantinya diharapkan memperjelas rangkaian dugaan peristiwa, posisi setiap terdakwa, serta penggunaan dokumen yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Sidang Perdana Samin Tan Digelar 5 November?
Sidang Perdana Samin Tan Digelar 5 November is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Sidang Perdana Samin Tan Digelar 5 November matter?
Sidang Perdana Samin Tan Digelar 5 November matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
