Komisi II DPR Targetkan RUU Pemilu Rampung Paling Lambat Maret 2027

komisi-ii-dpr-targetkan-ruu-pemilu-rampung-paling-lambat-maret-2027-wgh

Komisi II DPR Targetkan RUU Pemilu Rampung Paling Lambat Maret 2027

Beritasosial.com – Komisi II DPR Targetkan RUU Pemilu selesai paling lambat pada akhir Maret 2027. Target tersebut mencakup penyusunan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang, pengesahan sebagai usul inisiatif DPR, hingga pembahasan bersama pemerintah.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Panitia Kerja RUU Pemilu telah menyiapkan tahapan pembahasan. Pada fase awal, Panja berfokus merampungkan dokumen akademik dan draf RUU sebelum tahun 2026 berakhir.

“Jadi yang target awal ini kita menyusun draft naskah akademik dan draft RUU-nya. Itu kami rencanakan selesai di akhir tahun ini atau di akhir Desember,” kata Doli saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Naskah Akademik dan Draf RUU Ditargetkan Selesai Desember

Naskah akademik menjadi dasar penting dalam penyusunan suatu undang-undang. Dokumen ini menjelaskan alasan perlunya perubahan aturan, persoalan yang hendak diselesaikan, serta arah kebijakan yang akan digunakan dalam revisi UU Pemilu.

Selain naskah akademik, Panja juga menyusun draf RUU yang berisi rancangan ketentuan untuk dibahas dalam tahapan legislasi berikutnya. Penyelesaian keduanya pada akhir Desember diharapkan memberi waktu bagi Komisi II DPR untuk segera membawa rancangan tersebut ke mekanisme resmi DPR pada awal 2027.

Setelah dokumen awal dinyatakan siap, rancangan itu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan paripurna diperlukan agar RUU Pemilu memperoleh status sebagai usul inisiatif DPR sebelum dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah Menunggu RUU Inisiatif DPR

Sesudah RUU inisiatif DPR disampaikan, pemerintah diharapkan menerbitkan surat presiden atau surpres. Dokumen tersebut diperlukan untuk menyampaikan sikap pemerintah sekaligus menunjuk kementerian atau lembaga yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.

Doli berharap surpres beserta tim pemerintah dapat tersedia pada awal Januari 2027. Dengan begitu, pembahasan materi revisi UU Pemilu dapat segera dilakukan secara formal oleh DPR dan pemerintah tanpa jeda yang panjang.

“Mudah-mudahan dalam waktu segera, kalau draf dari kita sudah selesai, dibawa ke paripurna, dikirim ke pemerintah, mungkin di awal Januari sudah bisa kembali dengan surpres dan tim dari pemerintah,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Kehadiran tim pemerintah diperlukan karena pembentukan undang-undang dilakukan melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah. Dalam proses itu, setiap rumusan pasal dapat dikaji, disepakati, disempurnakan, atau disesuaikan sesuai prosedur legislasi.

Target Akhir Maret 2027

Komisi II DPR menetapkan akhir Maret 2027 sebagai batas waktu penyelesaian pembahasan revisi UU Pemilu. Tenggat ini meliputi tahap setelah surpres diterima sampai rancangan undang-undang selesai dibahas bersama pemerintah.

“Nah, kami targetkan nanti di akhir Maret paling lama sudah harus selesai undang-undang ini ya. Jadi undang-undangnya harus selesai paling lama Maret tahun 2027,” pungkas Doli.

Target tersebut menunjukkan bahwa Komisi II DPR tidak hanya menyiapkan draf internal, tetapi juga memperhitungkan kebutuhan koordinasi dengan pemerintah. Kelancaran proses dari Panja, Rapat Paripurna DPR, pengiriman RUU kepada pemerintah, hingga keluarnya surpres akan menentukan tercapai atau tidaknya jadwal tersebut.

RUU Pemilu memiliki peran penting sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemilihan umum. Karena itu, penyusunannya membutuhkan naskah akademik yang kuat, rumusan pasal yang jelas, serta persetujuan DPR dan pemerintah sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.

FAQ RUU Pemilu

Kapan RUU Pemilu ditargetkan selesai?

Komisi II DPR menargetkan pembahasan dan penyelesaian RUU Pemilu paling lambat pada akhir Maret 2027.

Apa yang disiapkan Komisi II DPR pada tahap awal?

Tahap awal mencakup penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Kedua dokumen tersebut direncanakan selesai pada akhir Desember 2026.

Apa fungsi surat presiden dalam pembahasan RUU?

Surat presiden atau surpres menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyampaikan sikap dan menugaskan kementerian atau lembaga sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU bersama DPR.

Mengapa revisi UU Pemilu penting?

Revisi UU Pemilu penting karena undang-undang tersebut menjadi dasar hukum bagi berbagai aspek penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *