Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Dijerat Banyak Pasal terkait Suap hingga Galian C
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Jadi Tersangka KPK
Beritasosial.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Perkara ini mencakup dugaan suap, upah pungut, aktivitas galian C, serta gratifikasi.
Selain Hamenang Wajar Ismoyo atau HWI, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka ialah ALU, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, dan MAW yang berasal dari pihak swasta terkait PT MWC.
HWI menjabat sebagai Bupati Klaten untuk periode 2025-2030. KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan menilai bukti yang dikumpulkan telah mencukupi.
“Setelah ditemukan dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Jumat (16/10/2026).
Dugaan Suap, Upah Pungut, dan Galian C
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diduga menerima sejumlah pemberian. Dugaan tersebut berkaitan dengan suap, upah pungut, kegiatan galian C, dan penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
Atas dugaan sebagai penerima, HWI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f, serta/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga mencantumkan ketentuan alternatif dalam KUHP baru, yakni Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan beberapa pasal tersebut berkaitan dengan lebih dari satu bentuk dugaan penerimaan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan pembuktian atas seluruh sangkaan akan dilakukan dalam tahapan hukum berikutnya.
MAW Diduga Menjadi Pihak Pemberi
MAW, pihak swasta yang terkait PT MWC, disangkakan sebagai pemberi dalam perkara tersebut. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, MAW juga disangkakan dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan itu dikaitkan dengan Pasal VII angka 48 dan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik akan menelusuri hubungan para pihak, bentuk pemberian yang diduga terjadi, serta kepentingan yang berkaitan dengan pemberian tersebut. Dugaan pemberian dan penerimaan diperiksa sebagai rangkaian peristiwa yang saling terkait.
Dugaan Pemberian Terkait Pemeriksaan Keuangan
Dalam bagian perkara lain, Hamenang Wajar Ismoyo juga diduga menjadi pihak yang memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Dugaan itu terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025.
Untuk dugaan tersebut, HWI disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sangkaan itu turut dikaitkan dengan Pasal VII angka 48 dan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari pengawasan pengelolaan anggaran publik. Karena itu, dugaan pemberian hadiah atau janji dalam proses tersebut menjadi perhatian dalam penyidikan KPK.
Sangkaan untuk Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah
ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah disangkakan sebagai penerima. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain undang-undang tindak pidana korupsi, KPK mencantumkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
FAQ Perkara Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo
Siapa saja tersangka dalam perkara ini?
KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu HWI selaku Bupati Klaten, ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan MAW dari pihak swasta yang terkait PT MWC.
Apa dugaan perkara yang menjerat HWI?
HWI diduga terkait penerimaan suap, upah pungut, galian C, gratifikasi, serta dugaan pemberian hadiah atau janji yang berhubungan dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025.
Apakah penetapan tersangka berarti perkara telah terbukti?
Belum. Penetapan tersangka dilakukan dalam tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti menurut KPK. Pembuktian atas sangkaan tetap berjalan melalui proses hukum yang berlaku.
