Penggugat PHPU Ijazah Gibran Bawa Bukti Tambahan ke MA, Minta Putusannya Sejalan dengan MK
Subhan Palal Serahkan Bukti Tambahan dalam Perkara Kasasi Terkait Surat Keterangan Pendidikan Gibran
Beritasosial.com – Subhan Palal, pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) 2024, mendatangi Mahkamah Agung pada Kamis, 15 Oktober 2026, untuk menyerahkan dokumen tambahan. Berkas itu disampaikan sebagai ad informandum dalam proses kasasi yang sedang ditempuhnya terkait surat keterangan pendidikan yang digunakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Langkah tersebut dikaitkan Subhan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang disebutnya telah menyatakan tidak ditemukan ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat atas nama Gibran. Ia berharap materi tambahan itu dapat menjadi perhatian Mahkamah Agung saat memeriksa dan menjatuhkan putusan kasasi.
“Di Gedung Mahkamah Agung ini kami menyampaikan ad informandum, berupa apa, bukti tambahan terhadap surat keterangan (suket) yang digunakan Gibran sebagai syarat pemenuhan pendidikannya,” kata Subhan kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Permohonan agar Putusan Tidak Berbeda
Subhan menilai keselarasan putusan antarlembaga peradilan penting untuk mencegah persoalan kepastian hukum. Dalam pandangannya, Mahkamah Agung perlu mempertimbangkan substansi putusan Mahkamah Konstitusi ketika menangani perkara kasasi yang diajukannya.
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi. Setelah proses pada dua tingkat peradilan itu, Subhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dokumen tambahan yang kini diserahkan dimaksudkan untuk melengkapi argumentasi dalam tahap pemeriksaan tersebut.
“Saya sudah melakukan, Pengadilan TUN dan Pengadilan Tinggi, sekarang dikasasi. Nah, kenapa MA saya kirimi sebuah informandum ini? Untuk menambah bukti agar Mahkamah Agung putusannya tidak berbeda dengan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Ad informandum pada pokoknya merupakan penyampaian informasi atau bahan tambahan kepada pihak yang menangani perkara. Dalam konteks langkah Subhan, dokumen itu digunakan untuk memperkuat permohonan yang sudah berada pada tahap kasasi, bukan untuk mengubah pokok perkara secara terpisah.
Subhan menekankan bahwa surat keterangan yang dipersoalkan dalam gugatan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan. Ia menghubungkan isi surat tersebut dengan kesimpulan yang ia pahami dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai tidak ditemukannya ijazah yang telah disetarakan.
“Artinya apa? Memang betul putusan MK sudah menyatakan tidak ada ijazah yang disetarakan. Nah, suket yang saya gugat juga menyatakan ketiadaan ijazah itu, maka Mahkamah Agung sangat kami mohon agar tidak beda putusannya dengan MK,” sambungnya.
Isi Petitum dalam Kasasi
Dalam petitumnya, Subhan meminta Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi. Ia juga meminta surat keterangan penyetaraan ijazah yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak sah.
Selain itu, permohonan tersebut mencakup permintaan agar surat keterangan itu ditarik dari pihak yang menyimpannya. Tiga hal tersebut menjadi inti permohonan yang diajukan Subhan dalam sengketa administrasi terkait dokumen pendidikan tersebut.
Kasasi merupakan upaya hukum yang memungkinkan Mahkamah Agung menilai penerapan hukum dalam putusan pengadilan di bawahnya. Karena itu, penyampaian bukti tambahan oleh pemohon diarahkan untuk mendukung dalil bahwa surat yang disengketakan semestinya memperoleh penilaian yang sejalan dengan argumentasi yang telah diajukan dalam perkara.
Subhan menyatakan bahwa pengabulan permohonannya akan mengakhiri polemik yang selama ini ia soroti. Pernyataan itu merupakan posisi pemohon dalam perkara dan menjadi bagian dari tuntutan yang dibawanya ke Mahkamah Agung.
“Itu kalau itu dikabulkan sama MA, insyaallah tamat sudah riwayat wakil presiden. Tidak ada polemik lagi bahwa semuanya sudah terbukti bahwa suket tidak setara dengan ijazah SMA,” pungkasnya.
Arti Penting Kepastian Hukum
Perkembangan perkara ini kembali menempatkan dokumen administrasi pendidikan sebagai isu utama dalam proses hukum yang ditempuh Subhan. Fokusnya bukan hanya pada keberadaan surat keterangan, melainkan juga pada status dan konsekuensi hukumnya apabila dinilai dalam putusan kasasi.
Bagi publik, proses di Mahkamah Agung akan menentukan bagaimana permohonan kasasi tersebut dipertimbangkan dalam kerangka hukum administrasi. Putusan nantinya juga akan menjawab permintaan Subhan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan yang ia gugat.
Hingga putusan dijatuhkan, perkara kasasi tersebut tetap berada dalam proses penanganan Mahkamah Agung. Dokumen tambahan yang diserahkan pada 15 Oktober 2026 menjadi bagian dari upaya Subhan untuk meyakinkan majelis agar mempertimbangkan permohonannya sejalan dengan posisi hukum yang ia kemukakan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Penggugat PHPU Ijazah Gibran Bawa Bukti?
Penggugat PHPU Ijazah Gibran Bawa Bukti is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Penggugat PHPU Ijazah Gibran Bawa Bukti matter?
Penggugat PHPU Ijazah Gibran Bawa Bukti matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
