Rullyandi Diusir Hakim MK Gara-gara Sebut Sidang dan Ketua MK Ilegal
Majelis MK Batasi Keterangan Ahli dalam Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Beritasosial.com – Suasana sidang perkara sengketa administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026), sempat memanas. Muhammad Rullyandi, ahli yang diajukan Pihak Terkait Militan Gibran 08 Nusantara, akhirnya tidak diizinkan memberikan penjelasan secara lisan di hadapan majelis hakim.
Majelis hanya menerima keterangan tertulis Rullyandi. Keputusan itu diambil setelah hakim menyoroti pernyataan Rullyandi sebelumnya yang menyebut persidangan MK terkait perkara tersebut ilegal, sekaligus mempertanyakan legalitas Ketua MK saat ini.
Rullyandi hadir sebagai ahli dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Gugatan itu mempersoalkan pemenuhan persyaratan administrasi pendidikan Gibran ketika maju dalam Pemilihan Presiden 2024.
Pernyataan Lama Dipersoalkan di Ruang Sidang
Hakim Konstitusi Arsul Sani membuka pembahasan dengan menyinggung penampilan Rullyandi dalam sebuah program diskusi televisi. Arsul menyampaikan bahwa ia melihat pernyataan Rullyandi yang menilai persidangan perkara tersebut tidak sah dan menyoal kedudukan Ketua MK.
“Saya kebetulan menonton, melihat, talkshow Anda yang ada juga Pak Dr Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” kata Arsul dalam persidangan, Kamis (1/10/2026).
Arsul kemudian mempertanyakan kesediaan Rullyandi untuk menjadi ahli dalam proses yang sebelumnya dikritiknya. Bagi majelis, terdapat persoalan konsistensi apabila seseorang memilih hadir untuk memberikan keahlian dalam sidang yang ia sebut ilegal.
“Kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda, kok,” ujar Arsul.
Pertanyaan tersebut membawa sidang pada isu penting tentang posisi ahli. Keterangan ahli dipakai untuk membantu hakim memahami aspek hukum atau bidang tertentu yang berkaitan dengan perkara. Karena itu, kehadiran ahli dalam persidangan terikat pada tata tertib dan kewibawaan forum pengadilan.
Rullyandi Diminta Mencabut Ucapan
Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang memimpin persidangan, meminta Rullyandi menarik pernyataannya apabila masih ingin menyampaikan pandangan sebagai ahli. Saldi menilai tidak tepat bagi seorang ahli memberikan keterangan di forum yang telah dituduhnya tidak sah.
“Sebelum dijawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan apa, ee keahlian Saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini,” kata Saldi.
Rullyandi menjelaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan sebagai kritik kepada MK. Ia juga mengaitkan pandangannya tentang legalitas Ketua MK dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membahas pemilihan Ketua MK.
Setelah diminta majelis hakim, Rullyandi menyatakan mencabut ucapan mengenai sidang ilegal. Ia menegaskan pencabutan itu dilakukan dalam ruang persidangan dan menyebut dirinya ingin tetap menyampaikan pandangan hukumnya untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Saya mencabut di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan. Demi kepentingan bangsa dan negara saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini dan saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim,” ujarnya.
Pencabutan pernyataan itu tidak serta-merta membuat pemeriksaan ahli dilanjutkan. Majelis kemudian menghentikan sementara sidang untuk melakukan musyawarah sebelum mengambil sikap atas kehadiran Rullyandi.
Hanya Keterangan Tertulis yang Diterima
Usai persidangan dibuka kembali, Saldi Isra menyampaikan hasil musyawarah majelis. Rullyandi tidak diperbolehkan lagi memberikan penjelasan secara oral. Materi yang dapat digunakan dalam perkara hanyalah dokumen keterangan tertulisnya.
“Kami memutuskan bahwa yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Anda tidak boleh lagi, cukup,” kata Saldi.
Dengan keputusan tersebut, Rullyandi diminta tidak melanjutkan penyampaian apa pun dalam forum sidang. Pembatasan ini membuat majelis tetap memiliki dokumen tertulis yang diajukan, namun tidak mendengar langsung uraian atau penjelasan tambahan dari ahli tersebut.
Rullyandi menerima putusan majelis dan menyatakan menghormatinya.
“Baik, kalau memang seperti itu kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum. Terima kasih,” ujarnya.
Perkara yang sedang diperiksa berfokus pada aspek administrasi pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024. Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya membawa persoalan itu ke MK untuk diuji dalam mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sidang ini memperlihatkan bahwa pemeriksaan perkara tidak hanya membahas substansi permohonan, tetapi juga tata cara persidangan serta sikap para pihak dan ahli yang terlibat. Majelis hakim memegang kendali atas jalannya sidang, termasuk menentukan apakah keterangan ahli dapat didengar secara langsung, dibatasi, atau cukup dipertimbangkan dalam bentuk tertulis.
Keputusan terhadap Rullyandi tidak mengakhiri perkara pokok mengenai persyaratan administrasi pendidikan Gibran. Pemeriksaan perkara tetap berjalan melalui dokumen, dalil para pihak, serta alat bukti dan keterangan lain yang diterima dalam persidangan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Rullyandi Diusir Hakim MK Gara gara?
Rullyandi Diusir Hakim MK Gara gara is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Rullyandi Diusir Hakim MK Gara gara matter?
Rullyandi Diusir Hakim MK Gara gara matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
