Boni Hargens: MK Tak Punya Kewenangan Adili Gugatan Denny Indrayana Cs
MK Dijadwalkan Periksa Pembuktian Perkara yang Diajukan Denny Indrayana dan 11 Pemohon Lain
Beritasosial.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pembuktian untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu, 30 September 2026, pukul 19.00 WIB. Agenda tersebut berlangsung di Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.
Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam tahap pembuktian, majelis akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pihak pemohon, sekaligus mengesahkan tambahan alat bukti yang diajukan.
Jadwal sidang menyebut agenda persidangan sebagai berikut:
Rabu, 30 September 2026, 19:00 WIB. Perkara: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Acara: Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan Pemohon).
Perdebatan Mengenai Ruang Lingkup Kewenangan MK
Menjelang sidang itu, pengamat politik Boni Hargens menilai permohonan tersebut menghadirkan persoalan kewenangan. Ia berpandangan bahwa Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu memberikan mandat kepada MK untuk menangani sengketa hasil pemilu, bukan proses administrasi pencalonan.
Dalam pandangan Boni, materi yang dipersoalkan pemohon lebih dekat dengan isu administratif pencalonan. Karena itu, ia mempertanyakan dasar legal standing sekaligus kompetensi MK untuk memeriksa substansi perkara tersebut.
“Tapi ini berbicara soal keadilan substantif, kira-kira begitu narasinya. Kenapa ini lebih kental politis ketimbang hukum? Bahwa secara hukum tadi dikatakan tidak ada legal standing dan yang paling penting sekali bahwa Mahkamah Konstitusi tidak punya kewenangan sama sekali untuk mengadili perkara ini,” ujar Boni dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (29/9/2026).
Ia menekankan bahwa pembatasan kewenangan lembaga peradilan penting untuk menjaga kepastian hukum. Dalam konteks sengketa pemilu, batas tersebut menentukan perkara seperti apa yang dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU dan isu mana yang berada di luar ranah pemeriksaan hasil pemilihan.
“Kalau MK menerima petitum dari pemohon, maka MK melahirkan yang namanya rechtsunsicherheit atau ketidakpastian hukum. Tapi, kalau dia menolak, sudah seharusnya begitu,” katanya.
Arti Tahap Pembuktian dalam Perkara PHPU
Tahap pembuktian menjadi bagian penting dalam proses persidangan PHPU karena pemohon memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan saksi, ahli, serta dokumen tambahan untuk mendukung dalil mereka. Pada saat yang sama, pemeriksaan di persidangan membantu majelis menilai relevansi bukti dengan objek sengketa yang diajukan.
Perdebatan yang muncul dalam perkara ini memperlihatkan perbedaan antara tuntutan keadilan substantif dan batas kewenangan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Keadilan substantif kerap dipahami sebagai dorongan untuk melihat persoalan secara lebih luas dari prosedur formal. Namun, proses peradilan tetap berjalan melalui kerangka kompetensi lembaga, kedudukan hukum para pihak, dan jenis sengketa yang dapat diperiksa.
Karena itu, isu kewenangan bukan sekadar persoalan teknis. Putusan mengenai apakah sebuah permohonan dapat diterima atau tidak dapat memengaruhi kepastian prosedur penyelesaian sengketa pada masa mendatang. MK perlu menilai perkara dalam batas tugas konstitusionalnya, sementara pemohon harus menunjukkan hubungan antara dalil yang diajukan dan mekanisme PHPU yang digunakan.
Dua Belas Pemohon dalam Perkara
Permohonan ini tercatat diajukan oleh 12 orang, yaitu Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, M Subhan, Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, serta Denny Indrayana.
Kehadiran sejumlah pemohon menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak diajukan oleh satu pihak saja. Meski demikian, jumlah pemohon tidak dengan sendirinya menentukan dapat atau tidaknya permohonan diperiksa. Penilaian atas kedudukan hukum, kewenangan pengadilan, dalil permohonan, serta pembuktian tetap menjadi bagian dari proses yang harus dilalui.
Sidang pembuktian pada 30 September 2026 akan menjadi ruang bagi pemohon untuk memaparkan argumentasi dan bukti mereka secara resmi di hadapan persidangan. Selanjutnya, perhatian publik akan tertuju pada cara MK menilai batas antara sengketa hasil pemilu dan isu administrasi pencalonan yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Boni Hargens?
Boni Hargens is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Boni Hargens matter?
Boni Hargens matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
