Dirjen Pas Tegaskan Bangunan di Lapas yang Tak Sesuai Peruntukan Bakal Dibongkar

dirjen-pas-tegaskan-bangunan-di-lapas-yang-tak-sesuai-peruntukan-bakal-dibongkar-fij

Imipas Perintahkan Penertiban Bangunan Lapas dan Rutan

Beritasosial.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan langkah penertiban terhadap bangunan, aset, serta fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Bangunan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan atau digunakan di luar peruntukannya akan menjadi sasaran pembongkaran.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia, termasuk Lapas Kelas IIA Cibinong di Jawa Barat. Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, seusai agenda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 28 September 2026.

Surat Instruksi Telah Dikirim

Mashudi menyatakan bahwa arahan penertiban sudah diteruskan kepada para kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan, kepala pengamanan lembaga pemasyarakatan, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis. Instruksi itu menekankan kewajiban untuk menata dan membongkar bangunan yang tidak sesuai aturan.

“Kami telah memerintahkan jajaran Kalapas, Karutan, dan KPLP agar bangunan yang tidak sesuai ketentuan ditertibkan serta dibongkar. Surat juga sudah kami sampaikan kepada seluruh Kakanwil dan Ka UPT di jajaran,” kata Mashudi.

Penertiban tidak hanya diarahkan pada satu lokasi. Pemerintah ingin memastikan pengelolaan fasilitas pemasyarakatan berjalan sesuai fungsi dan aturan yang berlaku. Dalam konteks lapas maupun rutan, kesesuaian penggunaan ruang menjadi bagian penting dari tata kelola karena fasilitas tersebut berkaitan langsung dengan kehidupan warga binaan dan pelaksanaan tugas petugas pemasyarakatan.

Bangunan yang tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya dapat menimbulkan persoalan dalam pengawasan, pemanfaatan aset, maupun prinsip perlakuan yang setara. Karena itu, langkah pembongkaran diposisikan sebagai bagian dari pembenahan, bukan sekadar tindakan fisik terhadap bangunan.

Tindak Lanjut Kesimpulan RDP

Ketegasan Ditjen Pemasyarakatan merupakan tindak lanjut dari kesimpulan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI. Dalam forum tersebut, persoalan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi salah satu perhatian utama anggota parlemen.

Mashudi menekankan bahwa rekomendasi dari rapat dengan Komisi XIII akan dijalankan secara serius. Ia menyatakan akan ada tindakan tegas apabila pejabat di tingkat kantor wilayah atau lapas tidak melaksanakan instruksi pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan.

“Rekomendasi ini tidak akan kami main-mainkan. Bila Kakanwil atau Kalapas tidak menjalankan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai ketentuan, kami akan bertindak tegas. Semua bangunan yang melanggar akan dibongkar,” ujar Mashudi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan tidak berhenti pada penyampaian instruksi administratif. Jajaran pemasyarakatan di daerah diminta memastikan tindak lanjut nyata di lapangan, khususnya terhadap fasilitas yang penggunaan atau keberadaannya tidak sesuai peruntukan.

Komisi XIII Dorong Penataan Menyeluruh

Dalam kesimpulan rapat, Komisi XIII DPR RI meminta adanya pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong sekaligus penertiban yang lebih luas di seluruh lapas di Indonesia. Permintaan itu juga mencakup aset serta fasilitas pemasyarakatan yang tidak digunakan sesuai ketentuan.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya membacakan kesimpulan tersebut dengan menekankan pentingnya keadilan bagi seluruh warga binaan. Penataan fasilitas dipandang perlu agar tidak ada penggunaan sarana yang menciptakan perlakuan berbeda atau diskriminatif di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong dan di seluruh lapas Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan maupun peruntukan, untuk menjamin perlakuan adil tanpa diskriminasi bagi semua warga binaan,” kata Willy Aditya.

Prinsip perlakuan yang adil menjadi bagian penting dalam pengelolaan lapas dan rutan. Setiap fasilitas yang ada seharusnya ditempatkan dalam kerangka aturan, keamanan, serta fungsi pembinaan. Ketika terdapat bangunan atau aset yang berada di luar ketentuan, penataan diperlukan agar standar pengelolaan dapat diterapkan secara konsisten.

Selain menyasar Lapas Kelas IIA Cibinong, instruksi kepada seluruh jajaran memperlihatkan bahwa penertiban akan dilakukan dengan cakupan nasional. Para pimpinan unit pemasyarakatan diharapkan memeriksa kondisi fasilitas di wilayah masing-masing dan mengambil langkah sesuai arahan yang telah disampaikan Ditjen Pemasyarakatan.

Ke depan, pelaksanaan pembongkaran dan penataan akan menjadi ukuran keseriusan tindak lanjut hasil rapat DPR. Pemerintah melalui Ditjen Pemasyarakatan menegaskan bahwa bangunan yang tidak sesuai fungsi tidak dapat dipertahankan, sementara aset dan fasilitas yang ada harus kembali ditempatkan sesuai tujuan penggunaannya.

Langkah ini sekaligus menempatkan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap ketentuan sebagai perhatian utama. Dengan penertiban yang dijalankan secara menyeluruh, pengelolaan sarana di lapas dan rutan diharapkan tetap berada dalam koridor yang sama bagi seluruh warga binaan.

Frequently Asked Questions

What is Dirjen Pas Tegaskan Bangunan di Lapas?

Dirjen Pas Tegaskan Bangunan di Lapas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Dirjen Pas Tegaskan Bangunan di Lapas matter?

Dirjen Pas Tegaskan Bangunan di Lapas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *