GKSR: PT 5 Persen Sebaiknya Dihindari, Ambang Batas Parlemen Cukup 1 Persen
GKSR Dorong Ambang Batas DPR Tidak Naik ke 5 Persen
Beritasosial.com – GKSR – Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen dinilai berisiko membuat lebih banyak suara pemilih tidak berujung pada kursi DPR. Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) meminta opsi tersebut tidak dipilih dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
GKSR dipimpin Ketua Umum Said Iqbal bersama Sekretaris Jenderal Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Kelompok ini menilai desain ambang batas sangat menentukan seberapa proporsional hasil pemilu, terutama dalam mengubah suara sah menjadi representasi partai di DPR.
Dalam sistem ambang batas nasional, partai yang tidak mencapai persentase suara tertentu tidak memperoleh kursi DPR, meskipun memperoleh suara di berbagai daerah. Karena itu, perubahan angka PT bukan semata soal syarat bagi partai politik, melainkan juga menyangkut nilai suara warga yang telah diberikan dalam pemilu.
Risiko Suara Sah Tidak Terwakili
Said Iqbal menilai kenaikan dari PT 4 persen menjadi 5 persen akan memperlebar ketidakseimbangan antara total suara pemilih dan pembagian kursi di parlemen. Ia menyoroti pengalaman dua pemilu terakhir sebagai gambaran dampak ambang batas nasional.
“Jadi, kalau angka PT mau dinaikkan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak,” kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/2026).
GKSR mencatat terdapat hampir 13,6 juta suara yang tidak berubah menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019. Jumlah itu meningkat pada Pemilu 2024 hingga melampaui 17,3 juta suara. Angka tersebut menjadi alasan utama penolakan terhadap rencana menaikkan ambang batas.
Dalam konteks pemilu legislatif, suara yang tidak terkonversi bukan berarti suara itu tidak sah. Suara tersebut tetap tercatat dalam perolehan partai, tetapi tidak dapat menghasilkan kursi DPR apabila partai terkait gagal memenuhi batas nasional yang ditetapkan.
GKSR memandang pembentuk undang-undang idealnya menghapus ketentuan PT. Namun, jika mekanisme itu tetap dipertahankan, kelompok tersebut menawarkan pengaturan yang dianggap lebih adil bagi pemilih dan peserta pemilu.
Alternatif Perhitungan per Daerah Pemilihan
Opsi pertama yang didorong adalah menghitung ambang batas dari perolehan suara sah partai politik pada tiap daerah pemilihan atau dapil. Skema ini berbeda dengan PT nasional yang memakai akumulasi suara sah partai di seluruh Indonesia.
“Aturan PT yang berbasis pada perolehan suara sah di tiap dapil lebih fair ketimbang PT yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah nasional,” ujar Said Iqbal.
Gagasan tersebut menempatkan kekuatan dukungan partai di suatu wilayah sebagai unsur penting dalam penentuan kursi. Dengan demikian, partai yang memiliki basis suara memadai dalam dapil tertentu tidak otomatis kehilangan peluang representasi hanya karena total suaranya secara nasional belum melampaui batas yang ditentukan.
Usulan ini juga berkaitan dengan prinsip proporsionalitas, yakni sejauh mana komposisi kursi DPR mencerminkan pilihan pemilih. Perdebatan mengenai PT kerap berada di antara dua kepentingan: keinginan menyederhanakan jumlah partai di parlemen dan kebutuhan agar sebanyak mungkin suara sah memiliki dampak terhadap hasil pemilu.
PT Nasional 1 Persen sebagai Pilihan Lain
Apabila ambang batas tetap dihitung secara nasional, GKSR mengajukan pilihan ketiga berupa PT sebesar 1 persen. Usulan tersebut merujuk pada perhitungan effective threshold atau ambang batas efektif yang diperkenalkan Rein Taagepera.
Said Iqbal menyebut pendekatan tersebut dapat dipakai sebagai pijakan untuk memenuhi pedoman Mahkamah Konstitusi. Fokusnya adalah menjaga hasil pemilu tetap proporsional sekaligus mengurangi jumlah suara sah yang hilang dalam proses konversi kursi.
“Untuk itulah GKSR mengusulkan agar angka PT ditetapkan sebesar 1 persen,” tegas Said Iqbal.
Dengan demikian, GKSR membawa tiga alternatif dalam pembahasan revisi UU Pemilu: menghapus PT, menerapkan perhitungan berbasis suara sah di masing-masing dapil, atau mempertahankan PT nasional dengan angka 1 persen. Naskah usulan itu direncanakan disampaikan kepada DPR dan pemerintah.
Koalisi Partai Pengusul
GKSR terdiri atas Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Berkarya. Kehadiran sejumlah partai tersebut menunjukkan bahwa isu ambang batas dipandang langsung memengaruhi peluang keterwakilan politik dalam pemilu berikutnya.
Pembahasan PT 5 persen sendiri muncul dalam pertemuan beberapa ketua umum partai politik koalisi pemerintah terkait revisi UU Pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan Gerindra menerima angka 5 persen. Golkar dan PKS juga sebelumnya menyampaikan kesepahaman terhadap angka yang berada di kisaran 5 persen.
Perbedaan pandangan ini menempatkan revisi UU Pemilu sebagai pembahasan yang penting bagi pemilih. Besaran ambang batas akan berpengaruh pada jumlah partai yang berhasil masuk DPR, distribusi kursi, serta banyaknya suara sah yang akhirnya terwakili dalam lembaga legislatif.
Bagi publik, perdebatan tersebut perlu dilihat lebih luas daripada sekadar angka persentase. Setiap perubahan ketentuan dapat menentukan apakah preferensi pemilih kepada partai-partai dengan dukungan lebih kecil tetap memperoleh saluran di parlemen, atau justru berhenti sebagai suara sah tanpa kursi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is GKSR?
GKSR is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does GKSR matter?
GKSR matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
