Soal Peluang Pemanggilan Nusron Wahid, KPK: Tergantung Kebutuhan di Penyidikan
KPK Pertimbangkan Kebutuhan Penyidikan untuk Pemanggilan Nusron Wahid
Beritasosial.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka kemungkinan meminta keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Namun, pemanggilan tersebut belum dapat dipastikan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa langkah itu akan ditentukan oleh perkembangan pemeriksaan dan kebutuhan pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.
“Apakah nanti Saudara NW dipanggil, ya itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan,” kata Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).
Penyidik akan menilai pihak-pihak yang relevan untuk dimintai penjelasan, termasuk apakah keterangan dari Nusron diperlukan untuk mengurai dugaan perbuatan pidana dalam proses pengurusan HGB tersebut. Status seseorang yang dipanggil sebagai saksi ataupun pihak lain dalam penyidikan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana.
“Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Tersangka lainnya adalah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) dari unsur swasta.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor. HGB merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memberi kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum.
Karena menyangkut layanan pertanahan dan proses administrasi yang dapat berdampak pada kepastian hukum atas penggunaan lahan, penanganan perkara ini menjadi penting untuk menelusuri setiap tahapan pengurusan hak tersebut. Penyidikan KPK akan berfokus pada fakta, dokumen, aliran komunikasi, serta keterangan para pihak yang dipandang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Penahanan Selama 20 Hari Pertama
KPK melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk periode awal selama 20 hari. Masa penahanan dimulai pada 15 September 2026 dan berlangsung hingga 4 Oktober 2026.
Penahanan pada tahap penyidikan dilakukan guna mendukung kelancaran proses penegakan hukum. Dalam proses selanjutnya, penyidik masih dapat mengembangkan pemeriksaan terhadap saksi, meneliti dokumen, serta mendalami hubungan antarpihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Untuk ADR dan LEV selaku pihak pemberi, KPK menyangkakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya juga disangkakan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain ketentuan tersebut, kelompok tersangka itu juga dikenai sangkaan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidikan Masih Berjalan
Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Artinya, rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti belum berhenti pada penetapan delapan tersangka. KPK memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang keterangannya dinilai diperlukan, dengan tetap mengacu pada kebutuhan pembuktian perkara.
Publik juga perlu membedakan antara dugaan yang sedang disidik, status tersangka, dan putusan pengadilan. Setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan serta menjalani proses hukum secara adil. Kesimpulan mengenai kesalahan pidana pada akhirnya ditentukan melalui mekanisme peradilan.
Sejauh ini, KPK belum menyampaikan kepastian soal jadwal atau status pemanggilan Nusron Wahid. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik terhadap dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Soal Peluang Pemanggilan Nusron Wahid KPK?
Soal Peluang Pemanggilan Nusron Wahid KPK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Soal Peluang Pemanggilan Nusron Wahid KPK matter?
Soal Peluang Pemanggilan Nusron Wahid KPK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
