Empat Tersangka HGB Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Penjelasan KPK

empat-tersangka-hgb-diduga-orang-kepercayaan-nusron-wahid-ini-penjelasan-kpk-dec

KPK Dalami Perkara Suap Pengurusan HGB di Bogor

Beritasosial.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara ini menjadi perhatian karena empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Empat orang tersebut ialah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) atau Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF). Penetapan mereka sebagai tersangka memunculkan pertanyaan publik mengenai posisi Nusron Wahid dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan penyidikan masih berada pada tahap awal. Ia menjelaskan, ruang waktu setelah operasi tangkap tangan atau OTT sangat terbatas sehingga penyidik harus mengambil keputusan berdasarkan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan.

“Mohon dipahami rekan-rekan, bahwa seperti yang kita sudah pernah sampaikan berulang kali, ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

19 Orang Diamankan dalam Operasi Senyap

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 19 orang. Jumlah itu membuat penyidik perlu menyaring keterangan, meneliti peran masing-masing pihak, serta menentukan siapa saja yang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam batas waktu penanganan OTT.

Taufik menyampaikan bahwa proses tersebut tidak dapat dilakukan sekaligus. Setiap keterangan perlu dikaitkan dengan bukti awal dan hasil gelar perkara sebelum KPK menetapkan langkah hukum berikutnya.

“Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara, begitu ya,” ujarnya.

Ia membuka kemungkinan perkara berkembang seiring penyidikan berjalan. KPK masih akan menilai fakta-fakta yang muncul, termasuk hubungan para tersangka dengan pihak lain yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut.

“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindiknya sendiri,” tambah Taufik.

Penjelasan itu menunjukkan bahwa penetapan tersangka pada tahap awal tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap peran pihak lain. KPK meminta masyarakat memberi waktu kepada penyidik untuk bekerja dan mengumpulkan bukti secara menyeluruh.

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain ARF, FEZ, ERW, dan MF, KPK juga menetapkan Lampri (LMP) sebagai tersangka. Lampri menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN.

Tersangka lain adalah Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

Seluruh tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan hak atas tanah tersebut.

Dugaan Peran Pemberi dan Penerima

KPK menyangkakan ADR bersama LEV sebagai pihak pemberi. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Alternatif pasal lain yang dikenakan terhadap keduanya ialah Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, SON bersama ERW, serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF, disangkakan sebagai pihak yang diduga menerima. KPK menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain ketentuan dalam undang-undang pemberantasan korupsi, mereka juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengurusan HGB Menjadi Fokus Pemeriksaan

Hak Guna Bangunan merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memungkinkan pemegangnya mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Karena berkaitan dengan administrasi pertanahan, proses pengurusannya melibatkan tahapan pemeriksaan dokumen dan kewenangan pejabat pertanahan yang terkait.

Dalam perkara ini, KPK memusatkan perhatian pada dugaan adanya suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penyidikan akan menentukan lebih lanjut alur peristiwa, peran setiap tersangka, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari transaksi yang sedang diusut.

Status hukum Nusron Wahid sendiri tidak disebut sebagai tersangka dalam penetapan awal KPK. Lembaga antirasuah menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan, pendalaman bukti, serta fakta yang diperoleh penyidik.

Frequently Asked Questions

What is Empat Tersangka HGB Diduga Orang Kepercayaan?

Empat Tersangka HGB Diduga Orang Kepercayaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Empat Tersangka HGB Diduga Orang Kepercayaan matter?

Empat Tersangka HGB Diduga Orang Kepercayaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *