Refleksi HUT ke-81 RI, Sahroni: Semoga Hukum Makin Ditegakkan, Tanpa Harus Viral Duluan
Refleksi HUT ke-81 RI Sahroni: Hukum Tanpa Viral
Beritasosial.com – Refleksi HUT ke 81 RI Sahroni menjadi sorotan publik ketika Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan pesan tegas pada peringatan kemerdekaan tahun ini. Pada Senin (17/8/2026), ia menegaskan bahwa esensi kemerdekaan bukan sekadar kebebasan berpendapat atau berpolitik, melainkan jaminan nyata bahwa setiap warga negara diperlakukan setara di hadapan hukum. Bagi Sahroni, selama masih ada perkara yang hanya ditangani setelah menjadi perbincangan di media sosial, maka cita-cita keadilan belum sepenuhnya terwujud.
Peran Presiden dan Supremasi Hukum
Dalam Refleksi HUT ke 81 RI Sahroni, ia secara khusus mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang turun langsung menangani sejumlah perkara hukum yang dinilai publik telah melukai rasa keadilan. Kasus Tom Lembong disebut sebagai contoh konkret di mana intervensi kepala negara diperlukan karena mekanisme hukum biasa tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya melihat Pak Presiden sangat berusaha dan berkomitmen untuk menegakkan supremasi hukum yang adil dan menjunjung tinggi HAM di Tanah Air. Bisa kita lihat beliau turun tangan langsung dalam berbagai kasus hukum yang mungkin dilihat publik menciderai logika keadilan, seperti kasus Tom Lembong.”
Sahroni menekankan bahwa apresiasi tersebut bukan berarti intervensi presiden menjadi solusi permanen. Justru, menurutnya, keterlibatan langsung kepala negara seharusnya menjadi pengecualian, bukan norma, dalam sistem peradilan yang sehat.
Komisi III sebagai Jembatan Aspirasi Warga
Di luar sorotan atas kasus-kasus besar, Sahroni juga menyoroti fungsi pengawasan Komisi III DPR yang secara rutin membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. Ia menyebutkan bahwa berbagai jenis perkara ditampung, mulai dari sengketa perampasan lahan, tindak penipuan, pelecehan seksual, hingga kasus pembunuhan. Setiap laporan yang masuk menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja lembaga-lembaga penegak hukum.
“Selain itu, kami juga di Komisi III aktif membuka pintu pengaduan bagi warga yang mencari keadilan, seperti kasus perampasan lahan, penipuan, pelecehan seksual, hingga pembunuhan. Semua kami tampung dan kami bantu cari jalan keluarnya.”
Sahroni menambahkan bahwa secara pribadi ia turut memantau perkembangan perkara-perkara spesifik, termasuk kasus yang menyangkut mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja. Pemantauan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab wakil rakyat untuk memastikan tidak ada pihak yang dibiarkan tanpa kepastian hukum.
“Saya pribadi juga banyak sekali memantau langsung kasus-kasus hukum, seperti kekerasan terhadap rakyat kecil, penipuan, hingga kasus korporasi seperti yang tengah dijalani ex Dirut BRI Ventures Nicko Widjaja.”
Harapan: Profesionalisme Tanpa Intervensi
Menutup keterangannya, Sahroni menyampaikan aspirasi agar penanganan perkara tidak lagi bergantung pada perhatian Presiden, intervensi DPR, atau viralitas di media sosial. Ia meyakini bahwa peningkatan kompetensi dan profesionalisme aparat penegak hukum akan membuat setiap kasus ditangani secara objektif sejak tahap awal, tanpa memandang siapa yang terlibat.
“Jadi pokoknya, saya harap para penegak hukum kita bisa terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas mereka sehingga intervensi-intervensi ini, seperti dari presiden, atau kami di Komisi III, atau bahkan harus viral-viral dulu itu tidak dibutuhkan lagi. Hal ini karena saya yakin kita semua menginginkan penegakkan hukum yang adil, berimbang dan tidak pandang bulu bagi siapa saja.”
FAQ: Refleksi HUT ke 81 RI Sahroni
Siapa yang menyampaikan refleksi ini dan kapan? Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyampaikan pandangannya pada Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
Apa pesan utama yang ingin disampaikan? Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan adil tanpa menunggu sorotan publik, viralitas media sosial, atau intervensi pejabat tinggi. Setiap warga negara berhak mendapat perlakuan hukum yang setara sejak awal proses perkara.
Bagaimana peran Komisi III dalam konteks ini? Komisi III DPR membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, menampung laporan dari berbagai jenis perkara, dan menggunakan data tersebut sebagai bahan pengawasan terhadap kinerja lembaga penegak hukum.
Kasus apa saja yang disebut secara spesifik? Sahroni menyebut kasus Tom Lembong sebagai contoh intervensi presiden, serta perkara yang menyangkut mantan Dirut BRI Ventures, Nicko Widjaja, sebagai contoh pemantauan langsung oleh anggota Komisi III.
