DPR dan Pemerintah Diminta Selesaikan dan Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu
DPR dan Pemerintah Diminta Selesaikan Naskah Akademik RUU Pemilu
Beritasosial.com – DPR dan Pemerintah Diminta Selesaikan dan membahas naskah akademik RUU Pemilu secara lebih terstruktur. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa lembaga legislatif akan segera memulai pembahasan terbatas mengenai revisi Undang-Undang Pemilu. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan awal dalam pembentukan regulasi baru sekaligus menyambut rencana proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dasco menjelaskan bahwa DPR RI sebelumnya telah mencapai kesepakatan bersama para ketua fraksi untuk mulai membahas RUU Pemilu. Namun, proses penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen masih belum seluruhnya dilakukan karena adanya sejumlah agenda DPR yang padat.
“Terkait RUU Pemilu, kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas. Kemarin karena beberapa kesibukan itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu belum sempat dilakukan,” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Perlu Kerangka Waktu yang Jelas
Menurutnya, minggu depan proses penyerapan aspirasi tersebut akan mulai dilakukan. Selain itu, DPR juga menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober. Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, meminta DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas Revisi Undang-Undang Pemilu.
Titi menilai, DPR RI perlu segera menyiapkan naskah akademik dan draft RUU Pemilu. Dengan begitu, ia menilai, RUU Pemilu bisa langsung segera dibahas bersama Pemerintah dan juga masyarakat. Ia menambahkan bahwa jika pembahasan dilakukan di awal 2027, hal tersebut akan sangat mepet dengan dimulainya tahapan Pemilu yang akan berlangsung di pertengahan 2027.
“Jadi yang seharusnya itu sudah dikejar oleh DPR adalah bagaimana mereka menyelesaikan perancangan naskah akademik dan draf RUU sehingga itu bisa disahkan sebagai usulan DPR di Paripurna dan dikirimkan kepada Presiden untuk dimulai pembahasan sehingga Presiden bisa mengirimkan surat Presiden yang berisi daftar inventarisasi masalah dan kementerian yang ditunjuk,” kata Titi kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (15/8/2026).
Titi pun mengaku khawatir bila pemangku kebijakan tak segera membahas dan menetapkan jadwal yang jelas terhadap RUU Pemilu. Menurut Titi, proses yang mepet itu baru akan diikuti dengan pembahasan yang tergesa-gesa dan tidak maksimal nanti di dalam membangun deliberasi atau diskursus dengan publik.
“Kalau tidak ada kerangka waktu yang jelas dan tegas, dikhawatirkan prosesnya lagi-lagi akan mepet,” tutur Titi.
Kendati demikian, Titi menilai, akan lebih efektif bila DPR RI langsung menyelesaikan naskah akademik dan menyusun draf RUU ketimbang menyerap aspirasi publik dulu. Ia menjelaskan bahwa jika masih menggali terus masukan tanpa ada naskah konkret, yang terjadi adalah pembahasan bisa jadi paling cepat baru dilakukan di awal 2027.
“Kalau ini misalnya masih menggali terus masukan tanpa ada naskah konkret, yang terjadi adalah pembahasan bisa jadi paling cepat baru dilakukan di awal 2027,” ujar Titi.
Proses Transparan dan Terbuka
Dasco mengatakan DPR perlu melakukan proses awal pembentukan atau revisi UU Pemilu sebelum tahapan tersebut berjalan lebih jauh. Rapat internal terkait pembahasan tersebut akan kembali dilakukan pada Selasa. Ia menegaskan tidak ada pihak yang ditinggalkan dalam proses pembahasan di DPR.
Menurutnya, seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan terbuka, termasuk dengan melibatkan partai politik yang berkepentingan. DPR akan melakukan rapim dan bamus untuk membahas hal tersebut secara komprehensif.
“Kami sebelum itu akan melakukan proses-proses awal dari pembentukan Undang-Undang Pemilu, atau revisi Undang-Undang Pemilu. Kami akan Rapim-kan dan Bamus-kan pada Selasa besok nanti soal itu,” jelasnya.
“Di DPR ini kan pembahasan itu transparan dan terbuka dan tentunya kami akan mengajak semua pihak,” tegas Dasco.
FAQ: RUU Pemilu 2026-2027
Kapan pembahasan RUU Pemilu dimulai? Pembahasan terbatas RUU Pemilu akan segera dimulai setelah DPR mencapai kesepakatan dengan para ketua fraksi. Proses penyerapan aspirasi dari partai nonparlemen dijadwalkan pada minggu berikutnya.
Mengapa naskah akademik penting untuk RUU Pemilu? Naskah akademik menjadi dasar penting agar pembahasan RUU Pemilu tidak tergesa-gesa dan dapat dilakukan secara komprehensif sebelum tahapan Pemilu 2027 dimulai.
Apa yang terjadi jika pembahasan tertunda? Jika pembahasan tertunda hingga awal 2027, proses akan menjadi mepet dengan tahapan Pemilu yang berlangsung di pertengahan 2027, berpotensi menyebabkan pembahasan yang tidak maksimal.
Bagaimana peran Pemerintah dalam RUU Pemilu? Pemerintah akan menerima usulan DPR melalui surat Presiden yang berisi inventarisasi masalah dan kementerian yang ditunjuk untuk terlibat dalam pembahasan bersama.
