Key Strategy: 8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Key Strategy: 8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Key Strategy – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan upaya penyelidikan terhadap delapan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, dengan fokus pada dugaan korupsi terkait iuran tunjangan hari raya (THR) yang dikaitkan dengan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin (18/5/2026) di Polresta Banyuwangi, sebagai bagian dari strategi investigasi yang menargetkan sistem pengelolaan dana di lingkungan pemerintahan setempat.
KPK Terus Gali Detail Transaksi THR
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap delapan pejabat RSUD Cilacap bertujuan untuk memperjelas proses penerimaan dan penyaluran dana iuran THR. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali data terkait permintaan dana dari SKPD, terutama RSUD Cilacap, yang dituduh menerima uang dari Bupati Syamsul Auliya Rachman. “Key Strategy dalam penyelidikan ini adalah memverifikasi pola pengumpulan danaTHR yang dikaitkan dengan kebijakan pemerintah daerah,” jelas Budi, Selasa (19/5/2026).
Key Strategy juga mencakup penelusuran apakah transaksi iuran THR terjadi sebelum tahun 2026. Dengan mengumpulkan bukti dari saksi dan dokumen terkait, KPK berusaha memastikan bahwa kasus ini bukan hanya fenomena tahunan, tetapi merupakan bagian dari skema korupsi jangka panjang. Saksi yang diperiksa menyatakan bahwa pejabat struktural di RSUD Cilacap memaksa karyawan menggunakan dana pribadi untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Daftar Pejabat RSUD Cilacap yang Diperiksa
Delapan pejabat yang menjadi saksi dalam kasus ini meliputi:
- Mahastini (MHS), Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Cilacap
- Shalata Iip Pamuji Muchsin (SIP), Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Cilacap
- Is Haryanto (ISH), Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan RSUD Cilacap
- Sugianto (SGN), Kepala Bidang Pelayanan Penunjang RSUD Cilacap
- Annas Wahyu Purwanto (AWP), Kepala Bagian Program dan Pengembangan RSUD Cilacap
- Jiwo Trusthi Mranani (JTM), Kepala Bagian Keuangan RSUD Cilacap
- Yosi Novitasari (YNS), Kepala Bagian Umum RSUD Cilacap
- Laeli Musfiroh (LMF), Kasi Pelayanan Medik Rawat Jalan RSUD Cilacap
Key Strategy dalam pemeriksaan ini menekankan kejelasan mengenai alur dana yang dialirkan dari RSUD Cilacap ke pihak-pihak tertentu. Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa iuran THR dipungut secara terstruktur dan dipaksa kepada karyawan, termasuk pejabat struktural. Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa pihak-pihak terkait menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan dana tersebut, yang menjadi bukti pelanggaran tata kelola keuangan.
“Key Strategy dalam penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap seluruh alur danaTHR yang masuk dan keluar dari RSUD Cilacap. Penyidik KPK ingin memastikan bahwa iuran tersebut dipakai untuk keperluan operasional, bukan sebagai alat penerimaan suap,” ungkap Budi, dalam jumpa persnya.
Key Strategy yang diterapkan KPK juga mencakup analisis terhadap kebijakan pengelolaan dana THR di Pemkab Cilacap. Dengan memperhatikan kebijakan tersebut, penyidik berharap menemukan titik temu antara tuntutan dari Bupati Syamsul Auliya dan transaksi finansial yang dilakukan pejabat di RSUD. Selain itu, KPK juga menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana tersebut.
Dua Tersangka Ditetapkan, KPK Perkuat Bukti
Setelah mengumpulkan data dari pemeriksaan delapan pejabat, KPK resmi menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono. Penetapan ini dilakukan setelah keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 13 Maret 2026. Key Strategy dalam kasus ini menggabungkan keterangan saksi dan bukti dokumenter untuk memperkuat penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi.
Menurut Budi Prasetyo, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Key Strategy dalam penyelidikan ini juga mencakup pengumpulan bukti penggunaan dana THR sebagai bentuk penggelapan atau penerimaan suap.
KPK mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap delapan pejabat RSUD Cilacap adalah bagian dari strategi menyelidiki sistem penerimaan dana di Pemkab Cilacap. Dengan menggali detail transaksi dan pengelolaan danaTHR, KPK berupaya memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel. Key Strategy ini diharapkan dapat memperkuat kasus korupsi yang dituduhkan kepada Bupati Syamsul Auliya.
