Mendes PDT Lapor ke Bareskrim soal Hoaks Warung di Desa Ditutup karena Ada Kopdes
Mendes PDT Lapor ke Bareskrim Soal Hoaks Penutupan Warung Desa
Kunjungan Kedua ke Mabes Polri untuk Tindak Lanjut Laporan
Beritasosial.com – Mendes PDT Lapor ke Bareskrim soal hoaks yang beredar di media sosial. Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), kembali mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Kunjungan kedua ini bertujuan untuk menanyakan perkembangan pelaporan yang telah dilayangkan sebelumnya terkait konten palsu yang beredar luas di platform media sosial. Kehadiran menteri beserta timnya menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti kasus hoaks yang berpotensi merugikan masyarakat dan merusak reputasi pejabat publik.
Kami datang ke sini dalam rangka untuk menanyakan soal tindak lanjut laporan atau pengaduan atas nama Pak Yandri Susanto secara pribadi, dan sekarang beliau adalah menjabat sebagai Menteri Desa dan PDT, ujar Juanda, Dewan Penasihat Menteri Desa PDT.
Pelanggaran yang dilaporkan sebelumnya telah diserahkan pada 29 Juli 2026 kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Konten yang menjadi masalah adalah video deepfake yang seolah-olah menampilkan pernyataan Yandri Susanto mengenai penutupan warung-warung di pedesaan akibat kehadiran Koperasi Desa Merah Putih. Video manipulasi ini telah menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat pedesaan.
Alhamdulillah sedang diproses oleh Siber Crime di Mabes Polri ini. Dan tentu kita harus bersabar ya untuk melihat ke depan, dan silakanlah pihak penyidik Mabes Polri ini bekerja dengan profesional, dengan baik, sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya kira itu kedatangan kami ke sini, tambahnya.
Juanda menjelaskan bahwa video manipulasi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Yandri Susanto. Oleh karena itu, pelaporan diajukan dengan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggaran ini mencakup penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan pihak lain dan mengganggu ketertiban umum. Proses hukum kini sedang berjalan untuk memastikan pelaku hoaks dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemendes PDT: Yandri Tidak Pernah Keluarkan Pernyataan Tertutupnya Warung
Sekjen Kemendes PDT, Taufik Madjid, menegaskan bahwa Yandri Susanto tidak pernah menyampaikan pernyataan apapun mengenai penutupan toko atau warung di desa karena Kopdes Merah Putih. Ia menyebut konten tersebut memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk membuat suara yang terdengar seperti milik Yandri. Teknologi deepfake ini semakin canggih dan mampu menipu banyak orang, sehingga diperlukan kewaspadaan dari masyarakat.
Tidak benar sama sekali. Konten ini menggunakan, dibantu dengan AI. Jadi seolah-olah suara yang keluar di konten itu adalah suaranya Pak Yandri. Padahal tidak sama sekali Pak Yandri mengeluarkan statement seperti itu, jelas Taufik Madjid.
Taufik juga menambahkan bahwa keberadaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih justru bertujuan menghidupkan kembali warung-warung, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta badan usaha milik desa. Koperasi ini menjadi instrumen utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa maupun kelurahan. Program ini telah menunjukkan hasil positif di berbagai wilayah Indonesia, sehingga hoaks yang beredar justru bertentangan dengan fakta di lapangan.
Menurut data resmi dari Kemendes PDT, hingga saat ini lebih dari 10.000 koperasi desa telah beroperasi di seluruh Indonesia. Koperasi-koperasi ini berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi. Hoaks yang beredar saat ini dapat menghambat kemajuan program tersebut jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Pihak Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam. Tim tersebut akan melacak sumber penyebaran hoaks dan mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab. Proses investigasi melibatkan analisis teknis terhadap video deepfake dan verifikasi data dari berbagai sumber terpercaya.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Hoaks Warung Desa
Apa itu Koperasi Desa Merah Putih?
Koperasi Desa Merah Putih adalah program pemerintah yang bertujuan menghidupkan kembali warung-warung dan UMKM di pedesaan melalui pembentukan koperasi desa dan kelurahan.
Berapa kali Yandri Susanto melapor ke Bareskrim?
Yandri Susanto telah melakukan dua kali kunjungan ke Bareskrim Polri. Kunjungan pertama pada 29 Juli 2026 untuk mengajukan laporan, dan kunjungan kedua pada 13 Agustus 2026 untuk menanyakan tindak lanjut.
Dasar hukum apa yang digunakan dalam pelaporan ini?
Pelaporan menggunakan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi palsu.
Bagaimana cara masyarakat membedakan hoaks dan fakta?
Masyarakat dapat memverifikasi informasi melalui situs resmi pemerintah, media terpercaya, dan melakukan cross-check dengan sumber berita yang kredibel.
Kapan hasil investigasi Bareskrim diharapkan keluar?
Proses investigasi masih berlangsung, dan hasil akhir diharapkan dapat diumumkan dalam beberapa minggu ke depan setelah semua bukti terkumpul.
(rca)
