Calon Hakim Agung Soroti Disparitas Banding Putusan Bebas

Calon Hakim Agung Soroti Disparitas Banding Putusan Bebas dalam Praktik Peradilan

Beritasosial.com – Selama menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/8/2026), Sudharmawatiningsih sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana mengemukakan temuan penting mengenai disparitas penanganan banding atas putusan bebas. Berdasarkan kajian yang dilakukan di Mahkamah Agung, dari total 20 perkara banding yang menjadi fokus penelitian, sebanyak 15 putusan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan tingkat banding. Temuan ini menjadi sorotan utama dalam upaya meningkatkan kualitas peradilan Indonesia.

Temuan Penelitian di Mahkamah Agung

Sudharmawatiningsih menjelaskan bahwa penelitian tersebut melibatkan keterlibatan langsungnya dalam menelaah 20 perkara banding putusan bebas. Hasilnya menunjukkan adanya variasi dalam penerapan hukum oleh pengadilan tingkat banding. Variasi ini menciptakan ketidakseragaman yang perlu segera diatasi untuk menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Dalam praktik peradilan berangkat dari penelitian di Mahkamah Agung yang kebetulan kami terlibat di dalamnya untuk 20 perkara banding putusan bebas. Dari 20 putusan bebas tersebut, 15 diputus tidak dapat diterima,” kata Sudharmawatiningsih.

Sementara itu, lima perkara lainnya menunjukkan pola berbeda. Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan melakukan pemeriksaan ulang secara mandiri. Kondisi ini menunjukkan adanya dua pendekatan berbeda dalam menangani perkara serupa.

“Kemudian yang lima dengan pengajuan banding bebas, Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri,” sambungnya.

Implikasi Hukum dan Keadilan

Kondisi dualitas ini mencerminkan adanya dua model penerapan hukum yang berbeda dalam praktik peradilan, yang kemudian menimbulkan ketidakseragaman dalam penafsiran. Sudharmawatiningsih menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang secara eksplisit menutup upaya kasasi terhadap putusan bebas melalui Pasal 299 ayat (2) huruf a. Ketentuan ini menjadi dasar filosofis untuk memperkuat kepastian hukum.

“Yang mana pembentuk undang-undang sebetulnya juga ini berkaitan dengan pembentuk undang-undang, kemudian berkaitan dengan alasan filosofis. Adanya ditutupnya putusan bebas atas untuk upaya hukum kasasi tersebut di dalamnya sebetulnya mengandung kepastian hukum. Jadi pembentuk undang-undang itu kita melihat bahwa secara filosofis keberadaan Pasal 299 Ayat (2) huruf a tersebut itu adalah memperkuat kepastian hukum,” ungkapnya.

Menurut Sudharmawatiningsih, penutupan kasasi terhadap putusan bebas diharapkan dapat mengurangi volume perkara yang masuk ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, lembaga tertinggi peradilan dapat lebih fokus menangani perkara-perkara yang mengandung isu penting dan fundamental. Hal ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung sebagai pengawal keseragaman penerapan hukum nasional.

“Menempatkan Mahkamah Agung sebagai pengawal keseragaman penerapan hukum. Jadi bukan lagi Mahkamah Agung itu dipandang sebagai pengadilan yang mengulang fakta-fakta, namun juga Mahkamah Agung di sini juga akan berkaitan dengan berkonsentrasi pada putusan-putusan yang mempunyai isu-isu penting maupun fundamental,” ujarnya.

Perlindungan HAM dan Profesionalisme Hakim

Sudharmawatiningsih juga menekankan bahwa putusan bebas memiliki hubungan erat dengan perlindungan hak asasi manusia. Putusan bebas harus memberikan kepastian hukum yang kuat bagi terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah. Ini merupakan bentuk perlindungan HAM yang mutlak diterima oleh terdakwa dalam bentuk juga perwujudannya mengembalikan harkat, kedudukan, serta kehormatan martabatnya.

“Putusan bebas ini sebetulnya juga merupakan sarana perlindungan hukum secara pemulihan hukum dan bentuk perlindungan HAM yang mutlak diterima oleh terdakwa dalam bentuk juga perwujudannya mengembalikan harkat, kedudukan, serta kehormatan martabatnya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya rekonstruksi makna kepentingan publik dalam perkara pidana bebas. Putusan bebas diharapkan dapat mendorong hakim dan aparat penegak hukum lainnya untuk lebih profesional dan berhati-hati dalam mengambil keputusan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.

“Jadi terkandung di dalamnya dengan putusan bebas itu hakim, aparat penegak hukum khususnya hakim akan terdorong untuk hati-hati, kemudian juga mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh dan didukung dengan adanya profesional yang bertanggung jawab,” katanya.

Frequently Asked Questions

Apa itu disparitas banding putusan bebas? Disparitas banding putusan bebas adalah ketidakseragaman dalam penanganan perkara banding atas putusan bebas oleh pengadilan tingkat banding, di mana sebagian besar putusan tidak dapat diterima sementara sebagian lainnya diterima dan diperiksa ulang.

Berapa jumlah perkara yang diteliti dalam kajian Mahkamah Agung? Dalam kajian tersebut, Sudharmawatiningsih meneliti 20 perkara banding putusan bebas, dengan 15 putusan tidak dapat diterima dan 5 putusan lainnya diterima oleh Pengadilan Tinggi.

Apa dampak penutupan kasasi putusan bebas menurut KUHAP baru? Penutupan kasasi terhadap putusan bebas melalui Pasal 299 ayat (2) huruf a diharapkan dapat mengurangi volume perkara di Mahkamah Agung dan memperkuat kepastian hukum bagi terdakwa yang dinyatakan bebas.

Mengapa putusan bebas penting bagi perlindungan HAM? Putusan bebas merupakan sarana perlindungan hukum yang mengembalikan harkat, kedudukan, serta kehormatan martabat terdakwa, sehingga menjadi bentuk perlindungan HAM yang mutlak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *