LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Sutrimo

lpsk-jemput-bola-lindungi-keluarga-sutrimo-ckl

LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Sutrimo Pasca Laporan Hukum

Beritasosial.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif untuk melindungi keluarga almarhum Sutrimo setelah mereka resmi mengajukan laporan hukum. Langkah ini diambil sebagai respons atas perkembangan terbaru dalam kasus kematian Sutrimo yang masih menjadi perhatian publik. Keluarga, yang diwakili oleh Abdi keponakan almarhum, telah datang ke Polresta Banyumas di Jawa Tengah pada Sabtu malam tanggal 8 Agustus 2026 untuk menyampaikan laporan resmi terkait penyebab kematian yang belum jelas.

“Keluarga cuma minta kepastian hukum terkait penyebab kematian. (Spesifik kepastian hukum) wajar apa tidak, itu saja,” jelas Abdi dalam pernyataannya.

Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis tanggal 23 Juli 2026. Setelah segera dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring, ia dinyatakan telah meninggal dunia. Kasus ini menarik perhatian luas mengingat Sutrimo disebut sebagai orang dekat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Respons LPSK: Jemput Bola untuk Perlindungan

Merespons perkembangan terbaru, LPSK menyatakan kesiapannya untuk menjemput bola. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera mendatangi keluarga Sutrimo dalam waktu dekat untuk memberikan perlindungan yang diperlukan.

“Iya, LPSK jemput bola untuk kasus ini,” kata Susilaningtias pada Minggu tanggal 9 Agustus 2026.

Wakil Ketua tersebut menambahkan bahwa meskipun LPSK akan melakukan telaah terlebih dahulu sebelum memberikan perlindungan resmi, lembaga ini tetap memiliki mekanisme perlindungan darurat apabila diperlukan. “Tentu kami lakukan telaah dulu, tetapi kalau ada kebutuhan perlindungan secara darurat, LPSK bisa lakukan perlindungan darurat,” paparnya.

Keluarga Sutrimo juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses autopsi guna mengungkap penyebab kematian secara lebih komprehensif. LPSK akan segera menghubungi keluarga untuk menjadwalkan kunjungan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Klarifikasi Peran Sutrimo dalam Kasus Febrie Adriansyah

Dalam konteks kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah, kuasa hukumnya, Firman Wijaya, memberikan klarifikasi mengenai peran Sutrimo. Firman mengungkapkan bahwa Sutrimo bukanlah Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari kliennya, melainkan hanya bertugas menjaga rumah kosong dan membersihkan halaman.

Klarifikasi ini disampaikan Firman dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Emas, Uang & Kematian di Kasus Eks Jampidsus” yang tayang di iNews pada Rabu tanggal 5 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut berasal langsung dari pihak keluarga Sutrimo.

“Soal klarifikasi dari keluarga ini kalau tidak salah. Pak Sutrimo itu, almarhum itu bukan kepala rumah tangga,” kata Firman.

Firman menambahkan bahwa Sutrimo tidak bekerja secara terus-menerus, melainkan hanya membersihkan halaman dan menjaga properti kosong milik Febrie Adriansyah. Klarifikasi ini penting untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hubungan antara Sutrimo dan Febrie Adriansyah.

Prospek Perlindungan dan Proses Hukum Selanjutnya

LPSK akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan perlindungan bagi keluarga Sutrimo. Proses ini mencakup analisis terhadap potensi ancaman yang mungkin dihadapi keluarga serta mekanisme perlindungan yang paling sesuai. Keluarga diharapkan dapat memberikan informasi lengkap kepada LPSK untuk mendukung proses evaluasi tersebut.

Proses autopsi yang akan dilakukan juga menjadi bagian penting dalam mengungkap kebenaran seputar kematian Sutrimo. Hasil autopsi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian dan membantu proses hukum yang sedang berjalan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Sutrimo

Apa peran LPSK dalam kasus ini? LPSK berperan dalam memberikan perlindungan kepada keluarga Sutrimo dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Lembaga ini juga akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan perlindungan darurat.

Siapa saja yang terlibat dalam laporan hukum keluarga? Abdi, keponakan almarhum Sutrimo, adalah perwakilan keluarga yang datang ke Polresta Banyumas untuk menyampaikan laporan resmi terkait penyebab kematian.

Bagaimana status hubungan Sutrimo dengan Febrie Adriansyah? Sutrimo bukan Kepala Rumah Tangga (Karumga) melainkan hanya bertugas menjaga rumah kosong dan membersihkan halaman milik Febrie Adriansyah.

Kapan LPSK akan mengunjungi keluarga Sutrimo? LPSK akan segera mengunjungi keluarga dalam waktu dekat setelah melakukan telaah awal terhadap kasus ini.

Apa yang akan dilakukan setelah kunjungan LPSK? Setelah kunjungan, LPSK akan menjadwalkan proses autopsi dan memberikan perlindungan sesuai kebutuhan yang teridentifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *