Polisi Akan Periksa Dokter yang Pertama Tangani Sutrimo

polisi-akan-periksa-dokter-yang-pertama-tangani-sutrimo-jmd

Polisi Akan Periksa Dokter Pertama yang Menangani Sutrimo: Rincian Penyelidikan

Beritasosial.com – Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa Polisi Akan Periksa Dokter yang pertama kali menangani Sutrimo dalam rangka penyelidikan kematian mantan Karumga eks Jampidsus tersebut. Kematian Sutrimo yang dianggap tidak wajar oleh berbagai pihak telah memicu desakan keras untuk melakukan ekshumasi dan otopsi. Langkah ini semakin mendesak setelah Kongres Pemuda Indonesia (KPI) resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2026) lalu.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami seluruh informasi yang masuk terkait kasus ini. Sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, polisi akan melakukan serangkaian pemeriksaan penting. “Nanti kami akan menyampaikan secara bertahap terkait tentang laporan tersebut,” jelas Budi Hermanto pada Sabtu (8/8/2026) kepada wartawan.

Siapa yang Akan Diperiksa oleh Polisi?

Menurut Kombes Budi, prioritas utama adalah memeriksa dokter dari Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Pemeriksaan ini dilakukan karena dokter tersebut merupakan pihak yang pertama kali menangani Sutrimo saat pasien dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis. “Minggu depan kita masih akan melakukan pemanggilan terhadap dokter rumah sakit Muhammadiyah yang menangani pertama pada saat pasien datang ke rumah sakit,” imbuh dia.

KPI telah mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan misteri kematian Sutrimo. Sutrimo dikenal luas sebagai Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. KPI mendesak agar Polri segera melakukan ekshumasi dan otopsi pada jenazah guna mengungkap penyebab kematian yang sebenarnya. Tujuannya adalah untuk menghilangkan isu-isu liar yang beredar di kalangan masyarakat.

“Kami kira dengan adanya laporan pengaduan dari Kongres Pemuda Indonesia, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan ekshumasi dan otopsi,” ujar pengacara KPI, Pitra Romadoni pada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Pitra Romadoni menjelaskan bahwa laporan pengaduan dilakukan KPI karena adanya dugaan kejanggalan dalam kematian Sutrimo. Untuk mengungkap misteri tersebut, penyidikan secara forensik melalui metode scientific crime investigation sangat diperlukan. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo yang menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Pengacara KPI tersebut juga menambahkan mengenai batas waktu untuk otopsi dan ekshumasi. “Karena kita ketahui otopsi saja berdasarkan kajian dokter forensik itu hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu satu minggu semenjak yang bersangkutan sudah dikebumikan. Kalau sudah lewat satu minggu itu masih dimungkinkan kalau selama dua minggu lagi. Namun, ekshumasi untuk melakukan otopsi pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mayat itu paling lama hanya bisa dilakukan satu bulan, setelah itu tidak bisa dilakukan,” tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, Kejagung juga telah mengungkap sosok Febrio Adiono. Ia merupakan pegawai Kejaksaan namun bukan seorang jaksa. Perkembangan ini menambah kompleksitas kasus yang melibatkan Sutrimo dan Febrie Adriansyah. Polisi Akan Periksa Dokter sebagai langkah awal untuk memastikan tidak ada kelalaian dalam penanganan medis sebelum Sutrimo meninggal dunia.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Sutrimo

Berapa lama batas waktu untuk melakukan otopsi? Otopsi berdasarkan kajian dokter forensik hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu satu minggu semenjak yang bersangkutan sudah dikebumikan. Namun, jika melewati batas tersebut, masih dimungkinkan untuk dilakukan selama dua minggu lagi.

Apa perbedaan antara otopsi dan ekshumasi? Otopsi adalah pemeriksaan medis terhadap mayat untuk menentukan penyebab kematian, sedangkan ekshumasi adalah pengambilan kembali jenazah dari kuburan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ekshumasi untuk melakukan otopsi pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mayat itu paling lama hanya bisa dilakukan satu bulan.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam penyelidikan ini? Pihak-pihak yang terlibat meliputi Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, KPI, Kejagung, serta dokter dari Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring yang pertama kali menangani Sutrimo.

Apakah polisi akan memeriksa lebih dari satu dokter? Ya, Polisi Akan Periksa Dokter yang pertama menangani Sutrimo sebagai prioritas utama. Namun, pemeriksaan terhadap tenaga medis lainnya juga dapat dilakukan tergantung pada hasil penyelidikan awal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *