Terungkap! Harta Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tembus Rp21,3 Miliar, Didominasi 18 Aset Tanah

a4d99955-49ae-46b5-ac5d-4e6fc06efd78-0

Terungkap Harta Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Rp21,3 Miliar

Beritasosial.com – Terungkap Harta Bupati Pemalang Anom Widiyantoro secara resmi melalui laporan KPK. Pejabat yang memimpin Kabupaten Pemalang ini kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. KPK telah menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka bersama beberapa orang kepercayaan. Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi, tercatat total kekayaan Anom mencapai Rp21.315.743.177. Angka ini menunjukkan betapa besar aset yang dimiliki oleh bupati tersebut selama masa jabatannya.

18 Aset Tanah dan Bangunan Mendominasi Kekayaan

Sebagian besar kekayaan Anom Widiyantoro berasal dari 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Aset-aset ini tidak hanya terkonsentrasi di daerah Pemalang, tetapi juga di kota-kota besar seperti Jakarta Timur, Bekasi, Surabaya, Bandung, Semarang, serta Gianyar. Nilai keseluruhan aset tanah dan bangunan ini mencapai Rp12.297.000.000. Angka ini menunjukkan bahwa properti menjadi komponen terbesar dalam portofolio kekayaan bupati Pemalang.

Setiap aset tanah dan bangunan memiliki nilai yang berbeda-beda tergantung lokasi dan luasnya. Beberapa aset berada di kawasan strategis yang memiliki potensi kenaikan nilai signifikan. Hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat total nilai aset properti Anom Widiyantoro begitu besar. KPK melakukan verifikasi terhadap setiap aset yang dilaporkan dalam LHKPN untuk memastikan keakuratan data.

Koleksi Kendaraan dan Alat Transportasi

Untuk kategori alat transportasi dan mesin, Anom mencatatkan nilai sebesar Rp1.109.000.000. Daftar kendaraan yang dimilikinya meliputi beberapa model motor dan mobil dengan berbagai tahun produksi. Di antaranya adalah Kawasaki Ninja RR tahun 2015 senilai Rp20 juta, Yamaha RX-King 2008 juga Rp20 juta, serta Honda Supra 2008 seharga Rp3 juta.

Selain itu, terdapat Honda HRV 2015 bernilai Rp125 juta dan Honda CRV 2017 sebesar Rp200 juta. Piaggio Primavera 2019 dihargai Rp60 juta, sementara Piaggio Sprint Netto 2019 mencapai Rp55 juta. Gesits Motor Solo 2020 tercatat Rp12 juta, Mercedes Benz E300 2010 senilai Rp150 juta, Yamaha Mio 2023 Rp14 juta, dan Harley Davidson 2020 mencapai Rp450 juta. Koleksi kendaraan ini menunjukkan variasi dari kendaraan roda dua hingga roda empat.

KPK Pamerkan Duit Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang

Aset Lainnya dan Kewajiban Hutang

Kekayaan Anom juga mencakup harta bergerak lainnya sebesar Rp440.000.000. Surat berharga lainnya bernilai Rp902.213.515, kas dan setara kas Rp782.210.410, serta harta lainnya Rp7.030.774.809. Di sisi lain, ia mencantumkan kepemilikan hutang sebesar Rp1.245.455.557. Total hutang ini menjadi kewajiban yang harus dibayar Anom Widiyantoro di masa depan.

Dugaan Pemerasan dan Tersangka Tambahan

Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alais Gus Haris (GHA). Selain itu, ada staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS), dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS). KPK menjelaskan bahwa Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadi.

Gus Haris kemudian mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar. Dana tersebut tidak hanya untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga digunakan untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom. Jumlah ini menjadi salah satu bukti kuat dalam kasus yang sedang diproses oleh KPK.

Atas perbuatannya, Anom bersama Gus Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, terdapat jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan ini juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Proses hukum untuk semua tersangka sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *