Istana Respons Putusan MK Larang Program MBG Pakai 20% Anggaran Pendidikan

Istana Respons Putusan MK Larang Program MBG dari Anggaran Pendidikan
Beritasosial.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunjukkan peran pentingnya dalam menjaga konsistensi konstitusional melalui putusan terbaru yang mengatur pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam keputusan yang menjadi perhatian publik ini, MK menegaskan bahwa alokasi dana MBG tidak boleh lagi dicampurkan dengan komponen utama pendidikan. Istana Respons Putusan MK Larang Program – sebagai respons resmi dari pemerintah – segera memberikan tanggapan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima informasi mengenai keputusan tersebut.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa saat ini ia sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah. Meskipun sudah mendapatkan kabar mengenai putusan MK, ia menyebutkan bahwa secara resmi salinan putusan belum diterima oleh Istana. Hal ini wajar mengingat proses pengiriman dokumen hukum dari MK ke instansi terkait membutuhkan waktu tertentu.
“Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” kata Prasetyo dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta menggunakan Kereta Api (KA) Nusantara Explorer, Kamis (30/7/2026).
Komitmen Pemerintah Menghormati Putusan MK
Menteri Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh MK. Ia juga memastikan bahwa tim pemerintah akan mempelajari lebih lanjut mengenai implikasi dari putusan tersebut. Menurutnya, masalah anggaran tidak bisa diselesaikan sendiri oleh eksekutif karena melibatkan berbagai pihak terkait.
“Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman teman kita di DPR. Jadi mohon waktu,” pungkasnya.
Detail Putusan MK dan Implikasinya
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan. Mereka mengajukan uji konstitusionalitas terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pendanaan MBG. Putusan dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang berlangsung pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang berisi penjelasan penting mengenai batas waktu implementasi pemisahan anggaran. Menurut putusan tersebut, program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan. Pemisahan ini berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ‘hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan’,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dikutip dari laman resmi MK.
Keputusan MK ini memberikan kejelasan bagi pemerintah dalam menyusun anggaran pendidikan ke depan. Dengan adanya kepastian hukum ini, program MBG dapat berjalan lebih optimal tanpa mengganggu komponen pendidikan utama. Istana Respons Putusan MK Larang Program – melalui pernyataan resmi pemerintah – menunjukkan sikap konstruktif dalam menghadapi perubahan kebijakan anggaran yang berdampak pada program nasional.
