Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas

06eed8a8-06cb-416e-9592-18bc5cd7f2e3-0

Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Hendi Prio Santoso dalam Kasus Korupsi Gas

Beritasosial.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat pada hari Selasa, 28 Juli 2026, menjadi tempat pembacaan tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Hendi Prio Santoso menghadapi tuntutan hukuman lima tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan transaksi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Rincian Tuntutan Hukum

Jaksa penuntut umum dari KPK menilai bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup sah dan meyakinkan untuk membuktikan kesalahan Hendi. Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan alternatif sesuai Pasal 603 KUHP yang digabungkan dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Jaksa di ruang sidang.

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Hendi. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Jaksa menjelaskan ketentuan ini secara rinci kepada majelis hakim.

“Dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” tambah Jaksa.

Biaya Pengganti dan Kerugian Negara

Tuntutan lain yang diajukan adalah beban biaya pengganti senilai 500.000 dolar Singapura. Namun, dalam perkembangannya, biaya pengganti ini tidak lagi dibebankan kepada Hendi karena uang tersebut sudah disetorkan ke rekening penampungan KPK. Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Hendi melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energi yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2021.

Hendi diduga menyetujui kerja sama tersebut tanpa melakukan kajian yang memadai. Padahal, PT IAE dinilai tidak memiliki alokasi gas maupun kemampuan finansial yang cukup untuk menjalankan proyek tersebut. Akibatnya, proyek ini akhirnya merugikan keuangan negara. Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Hendi dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau secara subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Jaksa juga dalilkan bahwa perbuatan Hendi telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai USD15 juta. Sebelumnya, KPK telah menahan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *