Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan

Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Pembenaran Main Hakim Sendiri
Beritasosial.com – JAKARTA – Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menyampaikan pesan penting bagi masyarakat Indonesia bahwa kemiskinan, tekanan sosial, serta rendahnya kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri atau yang dikenal dengan istilah eigenrichting. Pernyataan tegas ini disampaikan dalam konteks menyikapi dua peristiwa kekerasan kolektif yang terjadi baru-baru ini, yaitu kematian seorang pria akibat diamuk massa di Bali dan kejadian serupa yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Pusat. Menurut analisis Pakar Hukum tersebut, kedua peristiwa ini bukan sekadar masalah hukum pidana biasa, melainkan mencerminkan persoalan sosial yang jauh lebih kompleks dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Prinsip Negara Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia
Di satu sisi, terdapat dugaan bahwa korban telah melakukan tindak pidana, namun di sisi lain muncul tindakan kekerasan kolektif yang berujung pada hilangnya nyawa manusia tanpa melalui proses hukum yang sah. Pakar Hukum ini menekankan bahwa fenomena demikian tidak boleh dianggap sebagai bentuk keadilan masyarakat atau popular justice, melainkan harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti setiap keputusan harus didasarkan pada hukum yang berlaku.
“Fenomena demikian tidak boleh dianggap sebagai bentuk keadilan masyarakat atau popular justice, melainkan harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” ujar Henry, Senin (27/7/2026).
Konsekuensinya, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana hanya dapat diproses melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan undang-undang. Pakar Hukum ini menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, terdapat pembagian tugas yang jelas antara aparat penegak hukum. Polisi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa berwenang melakukan penuntutan, dan hakim berwenang menjatuhkan putusan. Pembagian tugas ini dirancang untuk memastikan bahwa keadilan berjalan secara proporsional dan tidak terburu-buru.
Peran Kemiskinan dalam Fenomena Sosial
Prof Henry Indraguna, yang juga dikenal sebagai Guru Besar Unissula Semarang, menambahkan bahwa kemiskinan memang merupakan faktor yang dapat memengaruhi perilaku masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa kemiskinan bukan merupakan pembenaran mutlak untuk melakukan kejahatan. Masyarakat miskin tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum dan menyelesaikan permasalahan melalui jalur yang benar. Tindakan main hakim sendiri justru dapat memperburuk kondisi sosial dan menciptakan siklus kekerasan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Pakar Hukum ini menyoroti pentingnya peningkatan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ketika masyarakat merasa bahwa sistem hukum berjalan adil dan transparan, mereka akan lebih cenderung menyelesaikan masalah melalui jalur hukum daripada melakukan tindakan kekerasan secara spontan. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu bekerja sama untuk meningkatkan kualitas layanan hukum dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan keadilan yang setara.
Terakhir, Pakar Hukum Prof Henry Indraguna mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga prinsip negara hukum. Dengan memahami bahwa kemiskinan bukan alasan untuk membenarkan kejahatan, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang muncul. Proses hukum yang berjalan sesuai aturan akan memberikan rasa keadilan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.
