Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis

Polemik Londo Ireng IJTI Minta Presiden Hati-hati Diksi
Beritasosial.com – Kata-kata Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan sebagian pihak dengan “Londo Ireng”—kelompok yang dikenal menebar komprador dan adu domba—dengan bersembunyi di balik identitas wartawan, memicu berbagai tanggapan. Salah satu respons datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang menyampaikan pandangan resmi guna menjaga iklim pers yang bebas serta keutuhan demokrasi nasional. Dalam konteks ini, Polemik Londo Ireng IJTI Minta Presiden untuk menghindari diksi yang bisa memberi label negatif bagi profesi jurnalis.
Tujuh poin pernyataan tersebut ditandatangani oleh Herik Kurniawan sebagai Ketua Umum dan Usmar Almarwan selaku Sekretaris Jenderal IJTI. Berikut rangkuman lengkapnya:
Poin-Poin Pernyataan IJTI
Pertama, para jurnalis independen yang menjalankan tugas sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing maupun pihak yang berniat merusak bangsa. Kami hadir untuk menyajikan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk memecah belah.
Kedua, seluruh jurnalis yang bekerja di bawah norma kebebasan pers adalah Warga Negara Indonesia yang mencintai Republik. Kami sering kali bertaruh nyawa di lapangan semata-mata untuk menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, dan mengawal perjalanan demokrasi agar tetap pada jalurnya.
Ketiga, apabila ada pemberitaan atau media yang dianggap bermasalah, menyimpang, atau merugikan pihak tertentu, undang-undang telah menyediakan mekanisme resmi. Kami mengimbau penggunaan jalur Dewan Pers—melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan—sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan memberikan label generalisasi kepada seluruh profesi jurnalis.
Keempat, IJTI meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto merupakan pemimpin yang baik, mencintai jurnalis, serta berpihak pada rakyat. Kami percaya pernyataan beliau lahir dari ikhtiar menjaga kedaulatan bangsa, dan pers siap menjadi mitra kritis serta strategis dalam menyuarakan aspirasi rakyat kepada pemerintah.
Kelima, jika pernyataan Presiden ditujukan untuk tindakan premanisme dengan menyalahgunakan profesi jurnalis sebagai cara mendapatkan keuntungan ekonomi, ada baiknya Presiden menghindari diksi yang bisa memberi label negatif bagi profesi jurnalis.
Keenam, pernyataan seorang Presiden bukan sekadar opini personal, melainkan pernyataan kenegaraan yang memiliki dampak sosial-politik yang luas. Pelabelan “Londo Ireng” terhadap profesi jurnalis berisiko menjadi justifikasi pihak lain melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik. IJTI meminta Presiden dan pejabat publik memilih diksi yang tepat dan positif.
Ketujuh, saat ini, industri dan ekosistem pers nasional sedang menghadapi krisis berat akibat disrupsi digital, ancaman keberlanjutan ekonomi media, hingga masalah kesejahteraan jurnalis. Negara harus hadir memberikan bantuan dan perlindungan ekosistem, bukan dalam bentuk intervensi redaksional, melainkan regulasi yang adil dan mendukung keberlanjutan media nasional.
“IJTI kembali mengingatkan kepada semua pihak mengenai pentingnya memahami landasan kerja jurnalis. Pers menduduki posisi strategis bersama eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tanpa pers yang bebas dan kritis, fungsi check and balances dalam pemerintahan tidak akan berjalan optimal. Menghormati profesi jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, sama halnya dengan merawat kebebasan rakyat dan menjaga martabat demokrasi di Indonesia,” demikian pernyataan tersebut, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyinggung keberadaan pihak-pihak yang disebutnya sebagai “Londo Ireng”. Hal itu disampaikan saat menghadiri Puncak Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (23/7/2026) malam. Pernyataan tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers yang merasa perlu memberikan klarifikasi resmi.
“Itu yang dulu kita sebut Londo Ireng, ya. Yang ikut Belanda perang lawan kita. Londo-londo Ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain. Wartawan, jurnalis, apa itu, pengamat, LSM,” kata Prabowo.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya komunikasi yang tepat antara pemerintah dan pers. Dengan Polemik Londo Ireng IJTI Minta Presiden berhati-hati dalam menggunakan diksi, diharapkan hubungan antara kedua institusi ini dapat terus terjaga dengan baik. Pers yang bebas dan kritis merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi Indonesia, sehingga setiap pernyataan yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap profesi jurnalis perlu dipertimbangkan dengan matang.
(zik)
