Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung

Penetapan Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka: Sinyal Profesionalisme Kejaksaan Agung
Beritasosial.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, memberikan penilaian positif terhadap keputusan Kejaksaan Agung dalam menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Langkah ini dinilai murni sebagai bentuk penegakan hukum yang profesional, bukan sekadar kriminalisasi terhadap pejabat tinggi yang pernah menjabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Menurut pakar yang juga merupakan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2011–2016 ini, seluruh langkah-langkah hukum yang telah ditempuh oleh penyidik Kejagung mencerminkan profesionalisme, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Ia menambahkan bahwa perkara ini akan terus dipantau secara ketat demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat luas.
“Namun demikian, perkara ini tetap kita pantau agar bisa memberi rasa keadilan untuk masyarakat,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Dasar Hukum Penetapan Tersangka yang Kuat
Pakar hukum ini menjelaskan secara rinci bahwa keputusan Kejagung untuk menetapkan dan menahan Febrie Adriansyah didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan. Penetapan tersebut sejalan dengan Pasal 1 Angka 14 KUHAP yang mendefinisikan tersangka sebagai orang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juga menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Karena itu, perkara ini murni proses penegakan hukum, bukan kriminalisasi yang sering terjadi dalam kasus-kasus sebelumnya.
Asas Praduga Tidak Bersalah dan Keseriusan Kejagung
Dosen Program Pascasarjana ini menegaskan, walau Febrie tersangka, semua pihak diminta tetap memegang asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pakar ini juga menekankan pentingnya prinsip equality before the law dalam setiap proses hukum.
“Keberanian penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat tinggi internalnya sebagai tersangka menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu (equality before the law),” tegasnya.
Prinsip tersebut merupakan salah satu pilar negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pakar hukum ini juga menambahkan bahwa “Keberanian penyidik menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan merupakan bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.”
Harapan Pengembangan Penyidikan Lebih Lanjut
Direktur Eksekutif Lemkapi ini meminta agar penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka saja dan berharap perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU harus dikembangkan secara objektif untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Hal ini termasuk mengungkap dugaan asal-usul aliran dana, aset, maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Pakar hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini juga menyampaikan keyakinannya bahwa Kejagung akan menangani perkara ini dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Kita percaya Kejaksaan Agung akan menanganinya secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
