Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo

Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes sebagai Arahan Prabowo
Beritasosial.com – JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) serta berbagai komoditas bersubsidi melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Program ini dijadwalkan mulai beroperasi pada September 2026 dan merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat sistem distribusi bantuan pemerintah hingga mencapai tingkat desa dan kelurahan secara lebih efektif. Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam rapat koordinasi yang telah dilaksanakan.
Mekanisme Penyaluran Bantuan melalui Koperasi Desa
Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (24/7/2026), Purbaya menegaskan bahwa semua jenis bansos dan barang subsidi akan dialirkan melalui Kopdes. "Semua bansos, barang subsidi disalurkan lewat Kopdes nanti, itu perintah Presiden kemarin," ujarnya. Ia menambahkan bahwa beras dan komoditas lainnya yang bersubsidi juga akan mengikuti mekanisme yang sama. Meskipun demikian, Purbaya menekankan bahwa mekanisme teknis penyaluran akan tetap ditetapkan oleh masing-masing instansi yang bertanggung jawab atas program bantuan tersebut.
"Kalau perintah, saya dengar di rapat sih seperti itu, tapi nanti teknisnya diputuskan oleh lembaga-lembaga yang menyalurkan barang itu," jelas Purbaya. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasi antarinstansi akan tetap menjadi kunci keberhasilan program distribusi baru ini. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga telah menyatakan bahwa sistem distribusi melalui Kopdes Merah Putih ditargetkan mulai beroperasi secara efektif pada September 2026.
Dampak Positif bagi Masyarakat Desa
"Bansos, bantuan pemerintah, semua nanti melalui Kopdes. Terpusat di Kopdes," kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7). Pemusatan distribusi melalui koperasi di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh bantuan pemerintah tanpa harus melalui banyak perantara. Selain itu, skema ini juga ditujukan untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, dan ketepatan sasaran penyaluran berbagai program subsidi.
Program ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi bantuan pemerintah. Dengan adanya Kopdes sebagai titik distribusi terpusat, setiap bantuan yang masuk ke desa dapat dilacak dengan lebih mudah. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. (nng)
