Tegaskan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri Sah, Jamwas Kejagung: Pernah Dilakukan di Perkara Asabri

317f6aca-6afc-43a4-86ce-8624a2d2474f-0

Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Sah, Jamwas Kejagung Sebut Ada Precedent

Beritasosial.com – Jakarta — Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, kembali Tegaskan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri sebagai proses yang sah secara hukum. Penegasan ini muncul di tengah berbagai pertanyaan mengenai kewenangan penyidik dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan mantan pejabat tersebut. Rudi menjelaskan bahwa mekanisme penyerahan perkara antarlembaga penyidik ini memiliki dasar hukum yang jelas dan pernah diterapkan sebelumnya.

Precedent Perkara PT Asabri

Menurut Rudi Margono, mekanisme pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung bukanlah hal yang baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Ia mengutip pengalaman historis saat perkara korupsi PT Asabri, di mana proses serupa pernah diterapkan dengan sukses. Saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026, Rudi memberikan penjelasan mendalam mengenai hal ini.

“Tidak benar kalau dibilang tidak ada dasar hukumnya. Itu pernah dilakukan pada perkara Asabri,” ujar Rudi Margono dengan tegas.

Pernyataan ini menjadi jawaban langsung atas keraguan yang muncul di masyarakat dan kalangan hukum mengenai validitas pelimpahan kasus Febrie Adriansyah. Rudi menekankan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses hukum harus didasarkan pada precedents atau preseden yang telah ada.

Kewenangan Ganda Penyidik Korupsi

Rudi Margono juga menjelaskan bahwa baik Polri maupun Kejaksaan Agung sama-sama memiliki otoritas sebagai penyidik untuk tindak pidana korupsi. Kewenangan ganda ini merupakan salah satu karakteristik unik dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal ini membuka peluang bagi pelimpahan perkara antarpenyidik, asalkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan.

“Polri penyidik, Kejaksaan juga penyidik. Jadi tidak ada persoalan,” tegas Rudi. Penjelasan ini menunjukkan bahwa tidak ada konflik kewenangan yang mendasar antara kedua lembaga tersebut dalam menangani perkara korupsi.

Pengalaman Langsung Rudi Margono

Saat masih bertugas di Jampidsus, Rudi Margono mengaku pernah menerima langsung pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya. Pengalaman pribadi ini menjadi salah satu fondasi bagi penerapan mekanisme yang sama dalam penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus TPPU tersebut dikembangkan dari tiga perkara korupsi yang berasal dari Kortas Tipikor Polri serta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pengalaman lapangan ini memberikan Rudi perspektif yang lebih komprehensif mengenai bagaimana proses pelimpahan perkara seharusnya dilakukan. Ia memahami baik dari sisi kepolisian maupun kejaksaan, sehingga dapat memberikan penilaian yang objektif.

Keefektifan Penanganan di Kejaksaan Agung

Rudi menilai bahwa sistem penanganan perkara di Kejaksaan Agung lebih efektif dibandingkan dengan metode sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa proses penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, sehingga koordinasi hingga tahap persidangan menjadi lebih lancar. Integrasi ini mengurangi potensi hambatan komunikasi antarlembaga.

“Jika diserahkan ke lembaga pratut (pratuntutan) di Kejaksaan yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak-balik, karena menurut UU, korupsi adalah perkara yang harus didahulukan,” ujar Rudi Margono.

Sebagai penutup, Rudi menegaskan bahwa alasan-alasan hukum yang melandasi penanganan perkara oleh penyidik di Jampidsus sangat kuat dan dapat diterima secara yuridis. Mekanisme ini terbukti argumentatif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dengan demikian, Tegaskan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah menjadi langkah yang tepat dan berdasar.

(shf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *