Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan

Belasan Kelompok Menolak Implementasi PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024
Beritasosial.com – Jakarta – Lebih dari dua puluh lembaga yang menampung beragam kepentingan di sektor pertembakauan nasional telah resmi menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Kesehatan beserta regulasi pendukungnya. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan sebuah deklarasi yang menolak sejumlah ketentuan, termasuk standarisasi warna dan desain kemasan, pembatasan kadar nikotin serta tar, dan pelarangan penggunaan bahan tambahan tertentu.
Sutrisno Iwantono, yang menjabat sebagai Ketua Bidang Kebijakan Publik pada Dewan Pengurus Nasional Apindo, menjelaskan bahwa pasal-pasal kontroversial tersebut memiliki risiko tinggi untuk mematikan sektor industri yang beroperasi secara legal. “Konsekuensinya akan membebani para pelaku usaha, malah mendorong maraknya rokok ilegal, dan tidak serta-merta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Apindo pada Kamis, 23 Juni 2026.
Nilai Ekonomi Ratusan Triliun Terancam
Kelompok-kelompok yang hadir dalam deklarasi tersebut mencakup perwakilan petani, tenaga kerja, pengusaha, sektor industri kreatif, peritel, asosiasi konsumen, hingga organisasi masyarakat sipil. Mereka secara bersama-sama meminta agar Presiden Republik Indonesia memberikan perlindungan dan kebijaksanaan dengan melakukan tinjauan ulang terhadap pasal-pasal yang dianggap merugikan Industri Hasil Tembakau Nasional dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Menurut penilaian mereka, berbagai rancangan peraturan yang sedang dibahas akan memberikan dampak besar terhadap kondisi perekonomian negara. Hal ini disebabkan oleh efek domino yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja secara massal, hilangnya penerimaan pajak bernilai triliunan rupiah, serta terganggunya keberlanjutan mata pencaharian petani tembakau dan cengkih di seluruh Indonesia.
“Apindo mengingatkan pemerintah bahwa aturan yang membebani industri legal ini justru akan menyebabkan pendapatan dari cukai dan penerimaan negara berkurang seiring dengan bertumbuhnya industri ilegal.”
Sutrisno menambahkan bahwa beban regulasi yang berlebihan terhadap sektor formal akan berbanding terbalik dengan tujuan awal kebijakan. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri ilegal, pendapatan negara dari cukai dan penerimaan lainnya diproyeksikan mengalami penurunan signifikan.
