Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah

kuntadi-jadi-jampidsus-yusril-tugas-pokoknya-selesaikan-kasus-febrie-adriansyah-mys

Kuntadi Jadi Jampidsus Yusril: Tugas Selesaikan Kasus Febrie

Beritasosial.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026. Pengangkatan ini menjadi bagian dari reorganisasi kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung yang bertujuan memperkuat penanganan kasus-kasus korupsi tingkat tinggi. Dalam keputusan tersebut, Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi yang sedang berlangsung.

Respons Yusril Ihza Mahendra

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menyambut baik keputusan Istana ini. Ia menyatakan bahwa penunjukan Kuntadi merupakan langkah strategis yang telah melalui proses seleksi ketat. Yusril menekankan bahwa Kuntadi memiliki rekam jejak profesional yang solid dalam menangani perkara-perkara kompleks di bidang hukum pidana khusus.

“Oh Pak Kuntadi, ya? Ya, kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus,” jelas Yusril saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7/2026).

Tugas Utama Menangani Kasus Febrie Adriansyah

Salah satu prioritas utama Kuntadi dalam jabatan barunya adalah menyelesaikan perkara korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Yusril menegaskan bahwa ini merupakan tugas pokok yang harus segera ditangani oleh Kuntadi. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan mantan pimpinan lembaga yang sama, sehingga memerlukan penanganan yang transparan dan akuntabel.

“Pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus,” tegas Yusril.

Pengangkatan Kuntadi juga disertai dengan mutasi bagi delapan Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai wilayah Indonesia. Perubahan kepemimpinan ini mencakup wilayah dari Aceh hingga Sulawesi Selatan, menunjukkan upaya pemerintah untuk meratakan distribusi kepemimpinan hukum di seluruh nusantara. Setiap Kajati baru diharapkan dapat membawa semangat baru dalam penegakan hukum di daerah masing-masing.

Yusril menyampaikan harapannya agar Kejaksaan Agung dapat menjalankan fungsinya sesuai jalur yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk menegakkan hukum secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan kepemimpinan baru ini, diharapkan proses hukum terhadap berbagai kasus korupsi dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

“Kita harapkan kejaksaan akan bekerja on the track, sesuai dengan harapan kita semua, supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum,” pungkas Yusril.

Pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus baru ini juga menandai babak baru dalam perjuangan melawan korupsi di Indonesia. Dengan pengalaman dan kompetensi yang dimilikinya, Kuntadi diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem peradilan pidana khusus. Masyarakat menantikan hasil kerja keras Kuntadi dalam menyelesaikan berbagai kasus yang tertunda, termasuk kasus Febrie Adriansyah yang menjadi prioritas utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *