Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Terungkapnya Pelanggaran Izin Operasi di Kabupaten Sumenep
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep – Beberapa pabrik rokok di Sumenep, Jawa Timur, dikabarkan melakukan praktik dugaan pelanggaran izin operasi mesin pelinting. Puluhan unit mesin ini diduga digunakan secara ilegal, melanggar aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024. Regulasi ini memerlukan pendaftaran resmi mesin pelinting dan verifikasi lokasi operasional oleh petugas.
“Banyak pengusaha rokok di Sumenep memanfaatkan celah izin uji coba untuk menjalankan produksi secara masif. Namun, kenyataannya mereka mengabaikan prosedur dan bermain di zona abu-abu dengan surat izin sementara,” kata Moh Ilur Anam, ketua Komunitas Pencinta Kretek (KPK) Madura.
Modus Operandi yang Diduga Memanipulasi Hukum
Ilur menyebut, pengusaha mengabaikan ketentuan resmi dengan mengklaim mesin mereka rusak. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk memperpanjang izin operasi. Menurutnya, penegakan hukum yang kurang ketat di tingkat daerah menjadi penyebab utama pembangkangan regulasi ini.
Dalam PMK 72/2024, setiap mesin pelinting wajib terdaftar secara resmi. Lokasi operasional juga harus dicek langsung oleh petugas untuk mencegah perpindahan kepemilikan atau penyalahgunaan mesin tanpa izin. Ilur menilai, produksi rokok tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang berdampak signifikan pada penerimaan negara.
Kebutuhan Penyidikan untuk Tindak Pidana Penggelapan Cukai
Berdasarkan data konsumsi rokok tahun 2025, prevalensi perokok mencapai 38,7 persen. Angka ini menunjukkan potensi hilangnya pendapatan negara hingga Rp188,71 triliun per tahun akibat keberadaan rokok ilegal. “Modus operandi pengusaha yang mengajukan ‘mesin rusak’ untuk memperpanjang izin sementara adalah bentuk manipulasi hukum. Aparat penegak hukum harus memeriksa dokumen formal serta melakukan audit teknis di lapangan,” ujarnya.
