Main Agenda: Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
DPR Baleg Percepat Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Main Agenda menjadi fokus utama Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam sidang V tahun 2025-2026, dengan empat rancangan undang-undang (RUU) yang akan diutamakan. Ketua Baleg, Bob Hasan, menyatakan bahwa meskipun ada variasi tingkat kepentingan RUU, prioritas diberikan kepada beberapa undang-undang yang dianggap mendesak. Peningkatan efisiensi dalam proses legislasi ini bertujuan untuk mempercepat realisasi kebijakan yang mendukung pemerintahan dan kepentingan bersama masyarakat.
Strategi Penyusunan RUU Prioritas
Dalam rapat pleno Baleg, Bob Hasan menegaskan bahwa pengaturan Main Agenda melibatkan keseimbangan antara kebutuhan mendesak dan keberlanjutan. “Beberapa RUU bisa diselesaikan dengan kecermatan sehari-hari, sehingga ada yang harus diprioritaskan,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, lembaga independen, dan masyarakat, sangat penting dalam menciptakan kebijakan yang inklusif dan berdampak luas.
“Main Agenda kami selaraskan dengan tuntutan dinamika sosial dan kebutuhan negara,” tambah Bob Hasan. Ia menekankan bahwa Baleg akan terus memantau progres penyusunan RUU agar tidak tertinggal dari kebutuhan pengambilan keputusan di luar legislasi.
Kemajuan RUU Satu Data Indonesia
RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi salah satu Main Agenda utama Baleg. Hingga kini, RUU ini telah mencapai tahap yang signifikan, dengan 50 dari 130 pasal telah selesai dibahas. Bob Hasan mengungkapkan bahwa SDI bertujuan untuk menyatukan sistem informasi dan data pemerintah, sehingga meminimalkan duplikasi dan meningkatkan transparansi. Proses ini diharapkan dapat mempercepat pembuatan kebijakan yang berbasis data terpadu.
RUU SDI juga dianggap penting untuk mendorong pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. “Main Agenda ini bisa menjadi fondasi untuk kebijakan yang lebih efektif dan terukur,” jelasnya. Tantangan utama dalam RUU SDI adalah mengintegrasikan berbagai institusi yang memiliki data sendiri, termasuk kementerian, lembaga, dan daerah.
RUU Masyarakat Adat dan Pemerintahan Aceh
Sebagai bagian dari Main Agenda, RUU Masyarakat Adat dan RUU Pemerintahan Aceh juga mendapat perhatian khusus. RUU Masyarakat Adat sedang dirampungkan pada akhir Mei 2026, dengan target penerbitan peraturan yang memberikan ruang bagi komunitas adat dalam mengelola wilayah dan budaya mereka. Sementara RUU Pemerintahan Aceh diharapkan dapat memperkuat kemandirian daerah tersebut, serta menyesuaikan dengan kebutuhan ekonomi dan politik.
Bob Hasan menuturkan bahwa RUU ini tidak hanya mencerminkan kebutuhan lokal, tetapi juga memperkuat kerangka hukum nasional. “Main Agenda yang kami lakukan ini memastikan bahwa semua RUU berjalan sejalan dengan arah kebijakan nasional,” tambahnya. Proses penyusunan RUU tersebut juga didukung oleh dialog intensif dengan masyarakat dan pihak terkait.
RUU Komoditas Strategis sebagai Penutup
Dalam rangka menyelesaikan empat RUU prioritas, Baleg DPR juga menargetkan RUU Komoditas Strategis sebagai bagian dari Main Agenda. RUU ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan barang-barang penting di pasar nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor. Bob Hasan menegaskan bahwa RUU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi.
“Main Agenda menyasar sektor-sektor kritis yang perlu diatur secara cepat,” kata Bob Hasan. RUU Komoditas Strategis, menurutnya, akan menjadi pelengkap dari RUU-RUU lain yang diutamakan, sehingga memastikan kebijakan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Dengan fokus pada Main Agenda, Baleg DPR berharap dapat menyelesaikan empat RUU dalam masa sidang V tanpa mengabaikan kualitas hasil. Proses ini dipandu oleh komitmen untuk mendorong efisiensi, transparansi, dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan peraturan. Ketua Baleg juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembahasan RUU ini akan tergantung pada koordinasi yang baik antarlembaga, serta penggunaan teknologi dan metode modern dalam perumusan kebijakan.
