PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025

PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Beritasosial.com – PASTI Indonesia telah mengambil inisiatif untuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi terhadap pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, pada tahun 2025. Organisasi yang bergerak di bidang pengawasan dan pelaporan transparansi keuangan ini mengungkap adanya kecurangan dalam penggunaan dana PDRD yang berpotensi merugikan masyarakat. Laporan yang telah disampaikan ke KPK pada 5 Juli 2026 menyoroti praktik tidak sesuai dalam pendistribusian dana tersebut, yang menurut PASTI Indonesia perlu diperiksa lebih lanjut untuk menemukan penyebab ketidaksesuaian.
Deteksi Kesalahan dalam Penggunaan Dana PDRD
Dalam laporan yang disusun oleh Direktur PASTI Indonesia, Arlex Wu, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana PDRD Raja Ampat 2025. Salah satu bukti kuat yang disajikan adalah dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan, yang menunjukkan bahwa lima instansi daerah menggunakan dana retribusi secara langsung tanpa disetorkan ke kas daerah. Total dana yang tidak sesuai mencapai Rp2.863.781.500, yang menurut Arlex Wu mengindikasikan kejanggalan sistematis.
Keempat instansi yang terlibat dalam praktik ini adalah Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan & Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kesehatan (Puskesmas). Dinas Pariwisata mencatatkan penggunaan dana sebesar Rp1.442.270.000, sementara Dinas Perhubungan mengambil Rp1.229.410.000. Dinas Kelautan & Perikanan, Lingkungan Hidup, dan Kesehatan masing-masing mengambil Rp89.200.000, Rp54.300.000, serta Rp48.601.500. Praktik ini dianggap melanggar asas bruto pengelolaan keuangan negara, yang seharusnya menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
“Penggunaan dana PDRD secara langsung oleh instansi daerah tanpa disetorkan ke kas memperbesar risiko korupsi dan pengeluaran fiktif,” kata Arlex Wu dalam pernyataan resmi, Sabtu (18/07/2026). “Hal ini juga mengurangi alokasi dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.”
Disparitas Perhitungan Pajak Air Tanah
Di samping kejanggalan dalam penggunaan dana, laporan PASTI Indonesia juga mengungkapkan ketidaksesuaian dalam perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA) berdasarkan Peraturan Bupati No 16/2025 dengan Peraturan Daerah No 5/2023. Perbedaan formula perhitungan ini menyebabkan kesenjangan dalam penarikan pajak air tanah dari wajib pajak, yang berdampak pada pendapatan daerah. Dengan adanya ketidaksesuaian ini, PASTI Indonesia menilai bahwa KPK perlu terlibat untuk mengevaluasi apakah terdapat kesengajaan dalam penyimpangan tersebut.
PASTI Indonesia mempertanyakan apakah penggunaan dana PDRD dan kesalahan perhitungan pajak ini merupakan bentuk penyimpangan yang sengaja atau hanya kesalahan administratif. Organisasi ini berharap KPK mampu melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan bahwa tidak ada praktik korupsi yang terjadi. Selain itu, PASTI Indonesia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana daerah sebagai langkah preventif terhadap tindakan penyelewengan.
Pastikan PASTI Indonesia Minta KPK Soroti pengelolaan PDRD Raja Ampat tahun 2025 ini menunjukkan ketidaktelitian dalam sistem pengawasan keuangan daerah. Dengan adanya data yang terungkap, KPK diharapkan dapat menjadi pihak yang menyoroti kejanggalan tersebut dan memberikan rekomendasi tindakan untuk memperbaiki sistem. Keterlibatan KPK juga penting dalam memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa dana PDRD digunakan secara efisien dan tidak terjadi penyalahgunaan.
Kepastian dari KPK dalam menyoroti pengelolaan PDRD Raja Ampat tahun 2025 akan menjadi langkah penting dalam menegakkan akuntabilitas keuangan daerah. Selain itu, pemeriksaan ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan internal daerah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih. PASTI Indonesia mengingatkan bahwa dana PDRD merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat secara adil.
Dengan adanya laporan ini, PASTI Indonesia mengharapkan KPK tidak hanya menyelidiki praktik pengelolaan dana, tetapi juga memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan daerah terkait PDRD. Selain itu, organisasi ini juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam memantau penggunaan dana daerah. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam menjamin bahwa kebijakan seperti PDRD benar-benar melayani kepentingan publik dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi.
