Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti

pakar-hukum-penetapan-tersangka-tetap-sah-meski-belum-diperiksa-zek

Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Tanpa Pemeriksaan Sebelumnya

Beritasosial.com – Dalam persiapan pembahasan UU KUHAP terbaru, para Pakar Hukum menyebutkan bahwa proses penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah, bahkan jika belum menjalani pemeriksaan sebelumnya. Hal ini berdasarkan prinsip hukum yang mengutamakan kepastian hukum, yaitu Pakar Hukum Henry Yosodiningrat mengungkapkan bahwa kondisi tersebut sah selama penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang valid dan relevan.

Dasar Hukum dan Prinsip Pemenuhan Syarat

Menurut Henry, perubahan dalam UU KUHAP 2025 ini tidak membatalkan prosedur hukum sebelumnya. Ia menegaskan bahwa Pasal 90 UU KUHAP 2025 tidak memaksa penyidik untuk melakukan pemeriksaan calon tersangka sebelum menetapkan status tersangka. “Yang utama adalah adanya dua alat bukti yang sah, seperti bukti barang bukti atau kesaksian yang kuat, agar pengadilan dapat memastikan kebenaran perbuatan terduga,” jelasnya dalam wawancara di Jakarta.

Henry Yosodiningrat juga menyoroti bahwa prinsip Pakar Hukum dalam hukum pidana mengutamakan ketepatan dalam penegakan hukum. “Dengan lex scripta dan lex stricta, hukum harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku, bukan ditambahkan syarat-syarat yang tidak ada dalam undang-undang,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan dua alat bukti berbeda memastikan tidak ada kelemahan dalam proses peradilan.

“Dengan adanya dua alat bukti yang cukup, aparat hukum tidak perlu khawatir tentang ketidakpastian identitas terduga. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang diharapkan dalam sistem peradilan modern,” kata Mahfud MD, seorang Pakar Hukum lainnya, dalam keterangan resmi.

Perbedaan dari UU KUHAP Lama

Dalam UU KUHAP lama, proses penetapan tersangka biasanya diikuti dengan pemeriksaan calon tersangka untuk memastikan keterlibatan mereka dalam kasus. Namun, perubahan di UU KUHAP 2025 memberikan fleksibilitas lebih besar kepada penyidik. “Ini adalah bagian dari reformasi hukum yang bertujuan mengoptimalkan proses penyelidikan dan penyidikan,” tambah Henry.

Perubahan tersebut juga disambut baik oleh sejumlah Pakar Hukum karena mempercepat proses hukum. Dengan memiliki dua alat bukti, penyidik tidak perlu menghabiskan waktu lama untuk mengungkap identitas pelaku. Namun, Henry mengingatkan bahwa pihak berwenang tetap harus memastikan bukti-bukti tersebut memenuhi standar objektivitas dan keandalan.

Sebagai contoh, dalam kasus korupsi besar, penyidik bisa menetapkan tersangka berdasarkan bukti transfer dana dan pengakuan saksi yang mengetahui kebenaran perbuatan. “Ini memperkuat peran alat bukti yang sah sebagai dasar hukum, daripada mengandalkan kesaksian yang mungkin terbukti salah,” ujarnya.

Implikasi dan Kritik Terhadap Perubahan Hukum

Sejumlah Pakar Hukum mengakui bahwa kebijakan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya memberikan kemudahan bagi penyidik, terutama dalam menghadapi kasus-kasus yang kompleks. Namun, beberapa kritikus mengkhawatirkan adanya potensi kesalahan dalam identifikasi tersangka. “Jika hanya dua alat bukti yang diperlukan, bisa saja ada terduga yang tidak bersalah dijadikan tersangka karena bukti-bukti yang tidak cukup kuat,” kata Pakar Hukum lainnya.

Pakar Hukum ini juga mengingatkan bahwa perubahan dalam UU KUHAP harus disertai mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak terduga. “Pemeriksaan calon tersangka bukanlah prosedur tambahan, melainkan upaya untuk memastikan hak-hak seseorang tetap terjaga, sekaligus meminimalkan kesalahan hukum,” tambahnya.

Henry Yosodiningrat menekankan bahwa meski ada perubahan, prinsip dasar hukum tetap menjadi penentu utama. “Dengan adanya dua alat bukti yang kuat, keadilan bisa tercapai meski tanpa pemeriksaan sebelumnya. Namun, jangan sampai bukti-bukti tersebut diragukan keaslian atau kebenarannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *