Announced: M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh

M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Beritasosial.com – JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, secara resmi mengusulkan agar lembaga antikorupsi tersebut mengambil alih kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah. Ia menyoroti ketidaksesuaian proses penanganan kasus yang kini diserahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), lalu ditutup dengan surat penyataan dugaan kejahatan baru. Menurut Jasin, langkah ini dinilai kurang tepat karena belum memenuhi kriteria hukum yang jelas.
Peran KPK dalam Penanganan Kasus Febrie Andriansyah
Dalam podcast To The Point Aja, Jasin mengatakan bahwa kasus Febrie Adriansyah memenuhi syarat untuk diambil alih oleh KPK berdasarkan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 KPK. Ia menjelaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan jika ada dugaan korupsi dalam penanganan kasus. Menurut Jasin, keputusan ini penting untuk memastikan transparansi dan menghindari kesan kekacauan di masyarakat.
“Kasus ini seharusnya diambil alih KPK, karena peluang itu ada. Jangan ewuh pakewuh, jangan merasa terlalu dini. Penyampaian dari KPK kan terlalu dini, harus ada analisis, seperti itu. Kalau analisis, itu adalah perdebatan,” ujarnya dalam sesi wawancara.
Menurut Jasin, Pasal 10A ayat (2) menyebutkan enam alasan yang dapat menjadi dasar pengambilalihan kasus oleh KPK. Salah satunya adalah adanya unsur korupsi dalam penanganan kasus. Ia menilai kondisi ini sudah terpenuhi, terutama setelah ditemukan indikasi campur tangan pihak tertentu yang menghambat proses penyidikan. Dengan mengambil alih, KPK diharapkan bisa memberikan penanganan yang lebih objektif dan mengurangi polemik seputar keabsahan pengadilan.
Persyaratan Formal Pengambilalihan Kasus oleh KPK
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan tanggapan terkait usulan Jasin. Menurut Tanak, KPK tidak bisa langsung mengambil alih kasus tanpa memenuhi syarat formal. Ia menjelaskan bahwa lembaga antikorupsi tersebut memiliki kewenangan untuk koordinasi dan supervisi, tetapi pengambilalihan harus didasarkan pada alasan yang jelas sesuai peraturan.
“KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan. Ada prosesnya, harus ada dasar hukumnya. Kalau sudah ada dasar hukumnya, maka KPK bisa ambil alih,” kata Tanak melalui pesan tertulis, dikutip Kamis (16/7/2026).
Tanak menegaskan bahwa pengambilalihan kasus Febrie Adriansyah harus dilakukan dengan hati-hati. Ia menambahkan bahwa KPK memiliki peran penting dalam memastikan kasus korupsi diselesaikan secara transparan, tetapi perlu memenuhi prosedur yang berlaku. “KPK harus tegas, tapi tidak sembarangan,” tegasnya.
Kasus Febrie Andriansyah: Konflik Lembaga Penegak Hukum
Kasus Febrie Andriansyah menimbulkan polemik antara Polri dan Kejagung. Menurut informasi yang beredar, penanganan kasus ini telah dihentikan oleh Kejaksaan Agung setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyidikan awal. Hal ini memicu kritik dari beberapa pihak, termasuk M Jasin, yang menilai langkah tersebut terkesan terburu-buru tanpa analisis mendalam.
Febrie Andriansyah, yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dituduh melakukan korupsi dalam penanganan beberapa kasus. Tahun lalu, ia dikabarkan terlibat dalam penyelewengan dana proyek yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Meski kasusnya telah dihentikan, Jasin menilai KPK bisa menjadi pihak yang paling tepat untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh.
KPK sendiri telah menunjuk penyidik untuk menyelidiki kasus ini. Proses investigasi dimulai setelah ada indikasi adanya pelanggaran hukum dalam penanganan kasus sebelumnya. Jasin berharap KPK bisa memperkuat peran itu dengan segera mengambil alih kasus dari Kejagung. “Kalau KPK yang mengambil alih, maka prosesnya akan lebih rapi dan adil,” ujarnya.
Analisis dan Dampak Pengambilalihan Kasus
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa pengambilalihan kasus Febrie Adriansyah oleh KPK bisa mempercepat proses hukum, terutama jika ditemukan bukti-bukti yang kuat. Namun, keputusan ini juga memicu pertanyaan tentang keterlibatan pihak-pihak lain dalam penanganan kasus. Beberapa anggota DPR memperkirakan bahwa adanya campur tangan bisa mengurangi kredibilitas proses hukum yang telah berlangsung.
KPK telah memperlihatkan kinerja yang baik dalam penanganan kasus korupsi. Dengan mengambil alih kasus Febrie Adriansyah, lembaga antikorupsi ini diharapkan bisa menjaga konsistensi dalam menegakkan hukum. “Announced by M Jasin, ini adalah kesempatan bagus untuk KPK menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi,” tambah Jasin dalam wawancara terpisah.
Keputusan KPK untuk mengambil alih kasus ini juga akan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kinerja lembaga antikorupsi. Jasin menekankan bahwa KPK harus tetap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik. “KPK harus tegas, tetapi bukan dalam konteks jangan ewuh pakewuh,” pungkasnya.
KPK dan Tantangan dalam Penegakan Hukum
Kasus Febrie Andriansyah menegaskan bahwa KPK masih menghadapi tantangan dalam menegakkan hukum. Meski lembaga ini memiliki wewenang untuk mengambil alih kasus, keputusan tersebut tidak bisa diambil begitu saja tanpa dasar yang kuat. Jasin menyoroti bahwa proses pengambilalihan harus mengikuti aturan hukum yang telah ditetapkan, agar tidak dianggap sebagai intervensi sembarangan.
KPK juga harus memastikan bahwa pengambilalihan kasus ini tidak merugikan kepentingan pihak lain. Menurut Jasin, lembaga antikorupsi perlu memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan pengambilalihan. “Announced oleh KPK, ini akan menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik,” katanya.
Di sisi lain, pengambilalihan kasus ini bisa mempercepat proses hukum dan menghindari keterlambatan dalam pemberantasan korupsi. KPK diharapkan bisa menjadi penegak hukum yang lebih independen, terutama dalam kasus yang terkait dengan penegak hukum sendiri. “Announced M Jasin, ini adalah langkah strategis untuk menyelaraskan penanganan kasus antara lembaga penyelidik dan penuntut,” pungkasnya.
