Important News: Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji

Important News: 3 Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung
Beritasosial.com – Jakarta – Perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik. Tidak hanya menggugah masyarakat soal akuntabilitas kejaguan, kasus ini juga menjadi ujian bagi keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjaga konsistensi sistem hukum. Dalam pernyataannya, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengungkap tiga kejanggalan yang menurutnya mengkhianati prinsip adil dalam proses hukum.
“Penanganan kasus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memperlihatkan kejanggalan yang menghina publik. Proses hukum ini tidak hanya membingungkan, tetapi juga menggambarkan ketidakjelasan dalam penyidikan,” kata Hendardi, dalam pernyataan pers yang dikutip Jumat (17/7/2026).
Perubahan Status Hukum Febrie Adriansyah
Kejanggalan pertama muncul dari perubahan status Febrie dalam penyelidikan kasus. Sebelum diteruskan ke Kejagung oleh Polri, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah diambil alih, status mereka justru diubah menjadi saksi melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi. Perubahan ini tidak disertai penjelasan yang jelas, menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Menurut Hendardi, hal ini mencerminkan ketidakkonsistenan dalam kejaguan. “Jika Kejagung ingin menunjukkan keberaniannya, mereka harus menjelaskan secara transparan mengapa status Febrie diubah. Important News ini justru memperlihatkan ketidakjelasan hukum yang mengancam kepercayaan publik,” imbuhnya. Dalam sistem hukum ideal, perubahan status seseorang bukanlah hal biasa, melainkan keputusan yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Ketidaktahuan tentang Lokasi Febrie
Kejanggalan kedua terjadi karena ketidaktahuan publik soal lokasi Febrie setelah kasus diambil alih Kejagung. Meski terdakwa diperiksa, institusi tersebut tidak memberikan informasi jelas mengenai tindakan hukum yang dilakukan. Yang muncul justru klaim bahwa pencekalan terhadap Febrie dan Don Ritto hanya berlaku selama 20 hari, berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar. “Important News ini memperlihatkan bahwa Kejagung tidak proaktif dalam memberikan informasi, terutama mengenai posisi Febrie dalam proses hukum. Ketidaktahuan ini bisa mengarah pada persepsi bahwa ada upaya menutupi fakta,” ujar Hendardi. Pihak berwenang harus bersikap transparan untuk menjaga kredibilitas institusinya.
Kebutuhan Penahanan yang Tidak Terpenuhi
Kejanggalan ketiga adalah ketiadaan tindakan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Meski hukum acara pidana memungkinkan penahanan bersifat opsional, keputusan ini memerlukan dasar yang kuat, terutama dalam kasus yang melibatkan kerugian negara besar serta mantan pejabat penegak hukum.
Hendardi menyoroti bahwa penahanan yang tidak dilakukan justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan. “Important News ini menunjukkan bahwa Kejagung belum memberikan alasan jelas mengapa Febrie tidak ditahan. Keterbukaan dalam menyampaikan argumentasi hukum adalah kunci untuk menunjukkan keadilan,” tegasnya. Kejagungan dinilai harus menjawab keberadaan Febrie secara transparan untuk menghindari keraguan.
Kasus Febrie Adriansyah tidak hanya menjadi perdebatan internal, tetapi juga menimbulkan pertanyaan soal keseriusan kejagungan dalam mengatasi korupsi. Jika tidak ada penjelasan yang memadai, masyarakat bisa menganggap bahwa kejagungan sedang mencoba menutupi kelemahan dalam proses penyidikan.
Menurut Hendardi, kejagungan harus menunjukkan transparansi dan konsistensi. “Important News ini menjadi refleksi bagaimana institusi kejaksaan menghadapi kasus korupsi yang melibatkan orang-orang dari dalam sistemnya sendiri. Jika tidak diatasi dengan baik, kepercayaan publik terhadap sistem hukum bisa terus menurun,” tambahnya. Penegakan hukum yang tidak adil akan merusak integritas lembaga seperti KPK yang dikenal konsisten dalam memberantas korupsi.
