Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota – Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN

putusan-mk-soal-ibu-kota-tetap-di-jakarta-komisi-ii-dpr-tak-beri-implikasi-hukum-apa-pun-ubb

Putusan MK Tetapkan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara

Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan DKI Jakarta tetap sah sebagai ibu kota negara. Anggota Komisi II, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa putusan ini tidak memerlukan intervensi tambahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Keppres Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Irawan, MK hanya memberikan penegasan bahwa pemindahan ibu kota negara akan dijalankan setelah Keppres IKN dikeluarkan. “Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota adalah kepastian hukum yang menjaga stabilitas kebijakan pemerintah,” jelas Irawan dalam wawancara, Kamis (14/5/2026).

Pertimbangan dalam Penolakan Gugatan

Komisi II DPR RI juga menyoroti hasil putusan MK yang menolak gugatan nomor 71/PUU-XXIV/2026 terhadap UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam putusan tersebut, MK mempertahankan status Jakarta sebagai ibu kota negara. “Permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Pemohon sempat menyoroti konflik antara Pasal 2 ayat (1) UU No. 2/2024 tentang Provinsi DKI Jakarta dengan Pasal 39 ayat (1) UU No. 3/2022, tetapi MK menegaskan tidak ada ketidaksesuaian hukum yang signifikan.

Pramono Anung, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan bahwa Presiden tidak perlu didorong untuk menerbitkan Keppres IKN. “Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota memberikan kejelasan bahwa proses pemindahan ibu kota bisa dilakukan secara mandiri oleh pemerintah,” tukasnya. Anung menegaskan bahwa UU IKN sudah memberikan kerangka hukum yang lengkap, sehingga tidak ada kekacauan dalam penerapan.

Pemindahan ibu kota negara menjadi isu penting dalam proses pemerintahan. Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota menegaskan bahwa DKI Jakarta tetap memiliki status konstitusional sebagai ibu kota hingga Keppres IKN dikeluarkan. MK menjelaskan bahwa pembacaan norma dalam UU IKN harus dilakukan dalam konteks Pasal 73 UU No. 2/2024, yang mengatur efektivitas pemindahan ibu kota negara. “Artinya, waktu pemindahan ibu kota bergantung pada keputusan presiden, bukan pada tanggal diberlakukannya UU,” tambah Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Menurut Adies, MK sudah memastikan bahwa UU No. 3/2022 tidak bertentangan dengan konstitusi. Dalil pemohon yang menyebut konflik antara Pasal 39 ayat (1) UU IKN dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota menjaga konsistensi kebijakan pemerintah, terutama dalam hal pemerintahan yang terstruktur dan tidak terganggu,” lanjutnya.

Komisi II DPR RI juga memperkuat peran legislatif dalam pengawasan proses pemindahan ibu kota. Anggota Komisi II lainnya, Rizal Kharis, menambahkan bahwa DPR tetap siap mendukung langkah pemerintah selama prosedur hukum dipenuhi. “Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota memberi ruang bagi Presiden untuk mengambil keputusan sesuai kebutuhan kebijakan nasional,” ujarnya. DPR juga memastikan bahwa keputusan MK tidak mengurangi kewenangan pemerintah untuk menetapkan IKN.

Sebagai penguat keputusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, para anggota DPR menyoroti pentingnya stabilitas hukum dalam pemerintahan. Mereka menegaskan bahwa pengesahan UU IKN tidak memerlukan revisi berulang, karena sudah mengandung peraturan yang jelas. “Putusan MK ini memberikan kepastian bahwa Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan dan kegiatan politik, sementara IKN bisa dijalankan sesuai ketentuan,” pungkas Irawan. Dengan demikian, DPR mempercayai bahwa proses pemindahan ibu kota tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *