Bakom Sangkal Febrie Adriansyah Algojo Pemberantasan Korupsi di Kejagung

942e1085-5959-4752-9a86-816393edeb6f-0

Special Plan: Bakom Tolak Label Algojo Korupsi Febrie Adriansyah

Beritasosial.com – JAKARTA – Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah secara tegas menyangkal penggunaan istilah ‘algojo pemberantasan korupsi’ untuk menggambarkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi III Bakom, Kurnia Ramadhana, dalam wawancara di program Rakyat Bersuara yang berjudul ‘Eks Jampidsus Tersangka, Tabir Besar Terungkap?’ yang tayang di iNews pada Selasa (14/7/2026).

Penjelasan tentang ‘Algojo’ dalam Konteks Anti-Korupsi

Dalam wawancara tersebut, Kurnia menjelaskan bahwa istilah ‘algojo pemberantasan korupsi’ di Kejagung tidak merujuk hanya pada satu individu, melainkan seluruh komunitas jaksa yang berjumlah 12.000 orang. Menurutnya, label algojo tidak bisa dianggap sebagai penjenisan terhadap Febrie Adriansyah secara spesifik, karena peran anti-korupsi adalah bersifat kolektif.

Kurnia menegaskan bahwa Kejagung sebagai institusi memiliki tanggung jawab luas dalam pemberantasan korupsi, dan bukan hanya bergantung pada seorang pimpinan. “Pemberantasan korupsi adalah tugas bersama, terutama dalam konteks Special Plan yang bertujuan memperkuat kerja sama antarlembaga,” kata Kurnia. Ia juga menyoroti bahwa banyak pencapaian telah diraih oleh Kejagung dalam mengurangi kerugian negara.

Selain itu, istilah ‘algojo’ kerap digunakan untuk menggambarkan individu yang dianggap pemberani dalam menindak korupsi. Namun, Kurnia mengklaim bahwa istilah ini bisa menyesatkan jika diterapkan hanya pada satu orang. “Special Plan harus mencerminkan keseluruhan upaya, bukan sekadar membahas satu kasus atau seorang tokoh,” jelasnya.

Motif Politik dan Perdebatan tentang Label ‘Algojo’

Kurnia menyebut adanya kemungkinan motif politik di balik penggunaan label algojo terhadap Febrie Adriansyah. Menurutnya, istilah tersebut bisa digunakan untuk mengarahkan kritik ke satu individu, sehingga mengabaikan kontribusi kolektif institusi. “Special Plan harus menjadi platform yang adil, bukan alat untuk memperkuat persepsi tertentu,” tambahnya.

Sri Radjasa, anggota lain dalam diskusi tersebut, mendukung pandangan Kurnia. Ia mengingatkan bahwa penamaan algojo dalam konteks khusus bisa mengurangi perhatian pada upaya bersama. “Special Plan seharusnya membangun kesadaran kolektif, bukan menyembunyikan peran masing-masing lembaga,” ujarnya. Ini menunjukkan perdebatan yang sedang berlangsung antara institusi dan individu dalam pemberantasan korupsi.

Pendapat Bakom ini menyentuh isu penting dalam sistem anti-korupsi. Dengan Special Plan yang dirancang untuk mempercepat proses penegakan hukum, label algojo menjadi alat untuk menyederhanakan kompleksitas kasus. Namun, penekanan pada satu pihak bisa mengabaikan kerja sama yang dibutuhkan untuk mencapai efisiensi dalam pemberantasan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *